Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Gpr DADANG HERY SUSANTO Bin ENGGUS ANWAR Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 16 Mei 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DADANG HERY SUSANTO Bin ENGGUS ANWAR
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa, dalam Surat Panggilan Polisi Nomor: S.Pgl/145/III/2017/Satreskrim tertanggal: Pare, 22 Maret 2017 Pemohon dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai Saksi sehubungan dengan dugaan terjadinya tindak pidana Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara paksa melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal  diketahui  bahwa  orang  lain  mempunyai  atau turut mempunyai hak atas tanah itu  sebagaimana  dimaksud  dalam bunyi  Pasal 385 Ke-4 KUH Pidana (Bukti P-1); _____ Dalam surat panggilan tersebut tidak tercantum pasal 372 KUHP _____

 

 

  1. Bahwa, dalam Surat tertanggal: Pare, 23 Maret 2017, Nomor: B/59/III/2017/Satreskrim, Perihal: Pemberitahuan dimulainya Penyidikan, pada poin 2(dua) menerangkan: Dengan ini  diberitahukan bahwa pada tanggal 16 Maret 2017, telah dimulai penyidikan tindak pidana Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 385 Ke-4 KUH Pidana (Bukti P-2); ____ Dalam surat tersebut tidak tercantum pasal 372 KUHP____

 

  1. Bahwa, dalam Surat Panggilan Polisi Nomor: Sp. Pgl/158/III/2017/Satreskrim tertanggal: Pare, 25 Maret 2017 Pemohon dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan selaku Tersangka dalam perkara tindak pidana “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain mempunyai hak atas tanah itu “, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 Ke-4 KUH Pidana (Bukti P-3) ; ______ Dalam surat panggilan tersebut tidak tercantum pasal 372 KUHP ______

 

  1. Bahwa, dalam Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) pada hari Senin tanggal 3 April 2017, Pemohon diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Tersangka sehubungan dengan tindak pidana barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 385 Ke-4 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/32/III/2017/Jatim/Res Kdr, tanggal 11 Maret 2017 (Bukti P-4); _____ Dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut sama sekali tidak disinggung dan tidak tercantum pasal 372 KUHP _____

 

  1. Bahwa Pemohon tidak pernah dipanggil oleh Penyidik untuk penyidikan tambahan sebagaimana diatur dalam pasal 110 ayat (3) KUHAP;

 

  1. Bahwa pada hari Selasa pagi tanggal 9 Mei 2017 Penyidik memberitahu lewat telepon kepada Penasehat Hukum Pemohon bahwa akan dilakukan penyerahan tahap 2 (dua) dan mohon untuk menghadirkan Pemohon ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada jam 10.00 WIB. tanggal 9 Mei 2017;

 

  1. Bahwa pada hari Selasa pagi tanggal 9 Mei 2017 tersebut Termohon menerbitkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Prin-62/0.5.45/Epp.2/05/2017 dan dalam surat perintah penahanan tersebut ada penambahan pasal 372 KUHP kemudian selanjutnya berdasarkan Surat Perintah dimaksud Pemohon ditahan oleh Termohon di Rumah Tahanan Kediri (Bukti P-5);

 

  1. Bahwa penambahan pasal 372 KUHP dalam Surat Perintah Penahanan tersebut adalah suatu upaya Termohon yang dilakukannya secara sadar dan sengaja untuk mewujudkan keinginannya menahan Pemohon;

 

  1. Bahwa berdasarkan bukti tertanda P-1 s/d P-5 sangat jelas dan nyata bahwa penambahan pasal 372 KUHP dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-62/0.5.45/Epp.2/05/2017 tersebut telah dilakukan oleh Termohon secara tidak patut dan tidak lazim maka penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah;

 

  1. Bahwa semestinya penambahan pasal yang disangkakan kepada Pemohon mekanismenya harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku;

 

  1. Bahwa penambahan pasal 372 KUHP yang dilakukan secara mendadak oleh Termohon untuk maksud agar menahan Pemohon tanpa melalui mekanisme yang benar sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku adalah suatu contoh buruk dalam penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan;

 

  1. Bahwa penerbitan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Prin-62/0.5.45/Epp.2/05/2017 tanggal 09 Mei 2017 adalah tidak sah;

 

Bahwa atas penahanan Pemohon oleh Termohon yang secara nyata dilakukan secara tidak sah telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon maka lewat Praperadilan ini Pemohon menuntut kepada Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan dan Termohon dihukum merehabilitasi nama baik Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya