| Dakwaan |
PERTAMA:
--------Bahwa Terdakwa SETYO MUJIATMIKO ALIAS AMING BIN SUKARNI, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 14.30 Wib dan pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 14.30 Wib dan atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2026, bertempat di Dsn. Kemiri, RT/RW. 004 / 001, Ds. Pehkulon, Kec. Papar, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan pil jenis LL dari Sdr. BENJOT (DPO) dengan cara sebelumnya pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira 22.00 Wib. Ketika terdakwa dirumahnya di Dsn. Kemiri Rt/Rw. 04/01 Ds. Pehkulon Kec. Papar Kab. Kediri kemudian di hubungi oleh Sdr. BENJOT (DPO) melalui telepon. Pada saat itu Sdr. BENJOT (DPO) menawari Terdakwa pil jenis LL sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Sdr. BENJOT (DPO) bertemu dengan terdakwa di tepi jalan persawahan Dsn. Kemiri Ds. Pehkulon Kec. Papar Kab. Kediri pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wib lalu Sdr. BENJOT (DPO) langsung menyerahkan pil jenis LL sebanyak 500 (lima rataus) butir kepada terdakwa dengan uang pembelian sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima Sdr. BENJOT (belum tertangkap).
- Bahwa selanjutnya kemudian Pil jenis LL sebanyak 500 (lima ratus) butir milik terdakwa tersebut dipergunakan oleh terdakwa antara lain :
- Pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 14.30 Wib di rumah terdakwa Dsn. Kemiri Rt/Rw. 04/01 Ds. Pehkulon Kec. Papar Kab. Kediri terdakwa mengedarkan dengan cara menjual pil LL sebanyak 8 (delapan) butir Pil jenis LL kepada saksi SUPRIONO Als PRI Bin SUPARNO dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 14.30 Wib dirumah terdakwa Dsn. Kemiri Rt/Rw. 04/01 Ds. Pehkulon Kec. Papar Kab. Kediri terdakwa mengedarkan dengan cara menjual pil LL sebanyak 16 (enam belas) butir Pil jenis LL kepada saksi SUPRIONO Als PRI Bin SUPARNO dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Sebanyak 62 (enam puluh dua) butir Pil jenis LL terdakwa konsumsi.
- Bahwa kemudian pil Jenis LL milik terdakwa tersebut tersisa sebanyak 414 (empat ratus empat belas) butir dalam botol plastik warna putih yang terdakwa simpan disela-sela pohon pisang yang berada di belakang rumah terdakwa Dsn. Kemiri Rt/Rw. 04/01 Ds. Pehkulon Kec. Papar Kab. Kediri hingga kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa ditangkap anggota Polisi dirumah terdakwa di Dsn. Kemiri Rt/Rw. 04/01 Ds. Pehkulon Kec. Papar Kab. Kediri dan dilakukan penggeledahan ditemukan disela-sela pohon pisang yang berada di belakang rumah saya ditemukan Pil jenis LL sebanyak 414 (empat ratus empat belas) butir dalam botol plastik warna putih yang terdakwa akui pil jenis LL tersebut adalah milik terdakwa dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek OPPO warna hitam dengan imei 861717066455616 milik terdakwa yang dipergunakan sebagai sarana komunikasi untuk mendapatkan dan mengedarkan pil jenis LL.
- Bahwa dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Polda Jawa Timur terhadap barang bukti yang disita oleh terdakwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01435/NOF/2026 pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2026 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No. 04692/2026/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,886 gram milik Terdakwa SETYO MUJIATMIKO ALIAS AMING BIN SUKARNI dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Negatip Narkotika dan Psikotropika dan Uji Konfirmasi Positif Triheksifenidil HCI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 04692/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope No. atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
- Bahwa Terdakwa SETYO MUJIATMIKO ALIAS AMING BIN SUKARNI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa SETYO MUJIATMIKO ALIAS AMING BIN SUKARNI diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------
------------------ATAU---------------
KEDUA:
--------Terdakwa SETYO MUJIATMIKO ALIAS AMING BIN SUKARNI, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 14.30 Wib dan pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 14.30 Wib dan atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2026, bertempat di Dsn. Kemiri, RT/RW. 004 / 001, Ds. Pehkulon, Kec. Papar, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras Pil jenis LL”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------
- Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan pil jenis LL dari Sdr. BENJOT (DPO) dengan cara sebelumnya pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira 22.00 Wib. Ketika terdakwa dirumahnya di Dsn. Kemiri Rt/Rw. 04/01 Ds. Pehkulon Kec. Papar Kab. Kediri kemudian di hubungi oleh Sdr. BENJOT (DPO) melalui telepon. Pada saat itu Sdr. BENJOT (DPO) menawari Terdakwa pil jenis LL sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Sdr. BENJOT (DPO) bertemu dengan terdakwa di tepi jalan persawahan Dsn. Kemiri Ds. Pehkulon Kec. Papar Kab. Kediri pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wib lalu Sdr. BENJOT (DPO) langsung menyerahkan pil jenis LL sebanyak 500 (lima rataus) butir kepada terdakwa dengan uang pembelian sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima Sdr. BENJOT (belum tertangkap).
- Bahwa selanjutnya kemudian Pil jenis LL sebanyak 500 (lima ratus) butir milik terdakwa tersebut dipergunakan oleh terdakwa antara lain :
- Pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 14.30 Wib di rumah terdakwa Dsn. Kemiri Rt/Rw. 04/01 Ds. Pehkulon Kec. Papar Kab. Kediri terdakwa mengedarkan dengan cara menjual pil LL sebanyak 8 (delapan) butir Pil jenis LL kepada saksi SUPRIONO Als PRI Bin SUPARNO dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang terjadi.
- Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 14.30 Wib dirumah terdakwa Dsn. Kemiri Rt/Rw. 04/01 Ds. Pehkulon Kec. Papar Kab. Kediri terdakwa mengedarkan dengan cara menjual pil LL sebanyak 16 (enam belas) butir Pil jenis LL kepada saksi SUPRIONO Als PRI Bin SUPARNO dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang terjadi
- Sebanyak 62 (enam puluh dua) butir Pil jenis LL terdakwa konsumsi.
- Bahwa kemudian pil Jenis LL milik terdakwa tersebut tersisa sebanyak 414 (empat ratus empat belas) butir dalam botol plastik warna putih yang terdakwa simpan disela-sela pohon pisang yang berada di belakang rumah terdakwa Dsn. Kemiri Rt/Rw. 04/01 Ds. Pehkulon Kec. Papar Kab. Kediri hingga kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa ditangkap anggota Polisi dirumah terdakwa di Dsn. Kemiri Rt/Rw. 04/01 Ds. Pehkulon Kec. Papar Kab. Kediri dan dilakukan penggeledahan ditemukan disela-sela pohon pisang yang berada di belakang rumah saya ditemukan Pil jenis LL sebanyak 414 (empat ratus empat belas) butir dalam botol plastik warna putih yang terdakwa akui pil jenis LL tersebut adalah milik terdakwa dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek OPPO warna hitam dengan imei 861717066455616 milik terdakwa yang dipergunakan sebagai sarana komunikasi untuk mendapatkan dan mengedarkan pil jenis LL.
- Bahwa dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Polda Jawa Timur terhadap barang bukti yang disita oleh terdakwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01435/NOF/2026 pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2026 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No. 04692/2026/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,886 gram milik Terdakwa SETYO MUJIATMIKO ALIAS AMING BIN SUKARNI dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Negatip Narkotika dan Psikotropika dan Uji Konfirmasi Positif Triheksifenidil HCI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 04692/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa SETYO MUJIATMIKO ALIAS AMING BIN SUKARNI tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, tidak memiliki resep dokter dan bukanlah tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian obat keras berupa pil jenis LL yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
- Bahwa Terdakwa SETYO MUJIATMIKO ALIAS AMING BIN SUKARNI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras Pil jenis LL tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa SETYO MUJIATMIKO ALIAS AMING BIN SUKARNI diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------
|