| Dakwaan |
Pertama
---------Bahwa Ia Terdakwa CATUR ZAENAL BAHRUDIN Bin ROCHMAN sekitar bulan April 2023 sampai dengan awal bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2026, bertempat di kantor KSP SENTOSA MAKMUR yang beralamat di Jl. RA Kartini No. 21 Dusun/Desa Kayenlor, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang
yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ------------------
-
- Bahwa Terdakwa CATUR ZAENAL BAHRUDIN Bin ROCHMAN adalah karyawan KSP SENTOSA MAKMUR sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang dengan jabatan petugas dinas lapangan Rayon 14 yang bertugas mencari anggota peminjam, mengajukan berkas dan data calon peminjam ke kantor, menerima pencairan dana pinjaman dari kasir, menyerahkan uang pinjaman kepada anggota, serta menarik dan menyetorkan angsuran pinjaman anggota ke kasir KSP SENTOSA MAKMUR di Jl. RA Kartini Dusun/Desa Kayenlor Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.
- Bahwa sejak sekitar bulan April 2023 sampai dengan bulan Februari 2026 Terdakwa melaksanakan tugasnya dan pada setiap pengajuan pinjaman Terdakwa mencatat data calon peminjam di buku transaksi, mengajukannya kepada Saksi Tukiyanto Bin Alm Mislan selaku Pengawas Rayon 14 untuk diperiksa dan diberikan persetujuan, setelah itu Terdakwa mengajukan cash bon kepada Saksi DIYAH NURUL APRILIYAH selaku kasir pada KSP SENTOSA MAKMUR untuk pencairan, kemudian menyerahkan uang pinjaman ke anggota disertai penandatanganan kartu promese oleh petugas dan anggota. Demikian pula untuk setoran angsuran, Terdakwa mencatat penerimaan angsuran di kartu promese dan buku angsuran, lalu menyetorkannya ke kasir untuk dicatat di pembukuan kasir. Namun berjalannya waktu, Pengawas Rayon 14 Saksi TUKIYANTO Bin alm MISLAN dan Wakil Pimpinan KSP SENTOSA MAKMUR Saksi SARIKIN Bin RACHMAN mencermati adanya kejanggalan berupa jumlah setoran angsuran dari Terdakwa yang terus mengalami penurunan dan tidak sebanding dengan portofolio pinjaman yang berada dalam tanggung jawab Terdakwa, sehingga kemudian Saksi TUKIYANTO Bin alm MISLAN melakukan audit internal dan cross check lapangan bersama Terdakwa terhadap data transaksi pinjaman dan angsuran yang tercatat di kantor. Dalam proses audit tersebut Pengawas memeriksa satu per satu kartu promese, mencocokkan dengan buku transaksi dan buku kasir serta melakukan pengecekan langsung ke anggota di lapangan, antara lain kepada saksi DEWI IRAWATI, saksi SULASTRI Binti alm SUPARDI dan saksi TRI GITA WIJAYANTI yang merupakan anggota atau mantan anggota peminjam di Rayon 14, dan dari hasil audit beserta klarifikasi lapangan tersebut terungkap bahwa terdapat banyak kartu promese atas nama peminjam yang ternyata tidak pernah merasa mengajukan pinjaman baru, terdapat selisih antara jumlah angsuran yang menurut anggota telah dibayarkan dengan yang tercatat di kantor, serta terdapat pinjaman atas nama anggota seperti AGUSTINUS (suami saksi SULASTRI Binti alm SUPARDI) dan saksi TRI GITA WIJAYANTI yang nilainya di pembukuan ternyata lebih besar dari jumlah yang mereka ketahui, sehingga memperlihatkan adanya praktik pengajuan peminjam fiktif, tidak menyetorkan angsuran, dan mendompleng pinjaman oleh Terdakwa.
- Bahwa dalam proses audit internal dan cross check lapangan tersebut ditemukan fakta sebagai berikut:
- Bahwa sejak bulan April 2023 sampai dengan awal bulan Februari 2026, Terdakwa mengajukan pinjaman atas nama anggota fiktif, yakni Terdakwa menggunakan data nama orangorang yang tidak pernah mengajukan pinjaman di KSP SENTOSA MAKMUR dan tidak pernah menerima uang pinjaman, namun oleh Terdakwa diinput dan diajukan seolah-olah sebagai anggota peminjam, sehingga setelah prosedur administratif terpenuhi dan pengawas memberikan persetujuan pada buku transaksi, selanjutnya Saksi DIYAH NURUL APRILIYAH selaku kasir pada KSP SENTOSA MAKMUR melakukan pencairan dana (cash bon) lalu menyerahkannya kepada Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil audit internal dan cross check di lapangan oleh Pengawas Rayon 14 Saksi TUKIYANTO Bin alm MISLAN terhadap kartu promese dan daftar pinjaman, diketahui bahwa dengan modus pengajuan nama anggota peminjam fiktif ini Terdakwa telah menggunakan uang milik KSP SENTOSA MAKMUR kurang lebih sebesar Rp 231.095.000, (dua ratus tiga puluh satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah anggota yang namanya difiktifkan kurang lebih 136 (seratus tiga puluh enam) orang.
- Bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan bulan Februari 2026, Terdakwa tidak menyetorkan sebagian uang angsuran yang telah dibayarkan oleh anggota peminjam, yaitu Terdakwa menerima uang angsuran di lapangan dari anggota dan/atau melalui perantaraan Saksi DEWI IRAWATI yang sering dimintai tolong oleh anggota Saksi SULASTRI Binti alm SUPARDI dan Saksi TRI GITA WIJAYANTI
untuk menyerahkan uang angsuran kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak seluruhnya menyetorkan uang angsuran tersebut ke kantor dan tidak mencatatkannya sebagaimana mestinya, sehingga berdasarkan data dan pemeriksaan keuangan serta cross check terhadap anggota yang dilakkan oleh Saksi TUKIYANTO Bin alm MISLAN, diperoleh fakta bahwa dengan modus tidak menyetorkan angsuran tersebut Terdakwa telah menggunakan uang KSP SENTOSA MAKMUR kurang lebih sebesar Rp 14.325.000,- (empat belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah anggota yang angsurannya tidak disetorkan kurang lebih 17 (tujuh belas) orang.
-
-
- Bahwa sejak sekitar bulan September 2023 sampai dengan bulan Februari 2026, Terdakwa melakukan perbuatan mendompleng pinjaman anggota, yakni ketika ada anggota yang mengajukan pinjaman dengan jumlah tertentu Terdakwa menaikkan nilai pinjaman yang diajukan ke kantor tanpa sepengetahuan anggota, sehingga koperasi mencairkan dana lebih besar daripada jumlah yang diberitahukan kepada anggota, kemudian Terdakwa hanya menyerahkan kepada anggota sesuai jumlah yang dimintanya sedangkan selisih kelebihan pencairan tersebut Terdakwa ambil dan gunakan sendiri, dan berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh Saksi TUKIYANTO Bin alm MISLAN serta pemeriksaan dokumen promese dan konfirmasi kepada anggota, diketahui bahwa dengan modus mendompleng pinjaman anggota ini Terdakwa telah menggunakan keuangan KSP SENTOSA MAKMUR kurang lebih sebesar Rp 14.500.000, (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah anggota yang pinjamannya didompleng kurang lebih 14 (empat belas) orang.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan internal oleh pengawas dan manajemen koperasi, Terdakwa mengakui sejak sekitar bulan April 2023 sampai dengan awal Februari 2026 telah melakukan perbuatan-perbuatan tersebut dengan alasan tekanan kebutuhan ekonomi keluarga, dan menyatakan bahwa seluruh uang hasil perbuatannya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta keperluan- keperluan lain yang tidak terduga.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak KSP SENTOSA MAKMUR mengalami kerugian kurang lebih Rp 259.920.000.- (dua ratus lima puluh sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------Bahwa Ia Terdakwa CATUR ZAENAL BAHRUDIN Bin ROCHMAN sekitar bulan April 2023 sampai dengan awal bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2026, bertempat di kantor KSP SENTOSA MAKMUR yang beralamat di Jl. RA Kartini No. 21 Dusun/Desa Kayenlor, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ------------------
-
- Bahwa Terdakwa CATUR ZAENAL BAHRUDIN Bin ROCHMAN adalah karyawan KSP SENTOSA MAKMUR yang bertugas mencari anggota peminjam, mengajukan berkas dan data calon peminjam ke kantor, menerima pencairan dana pinjaman dari kasir, menyerahkan uang pinjaman kepada anggota, serta menarik dan menyetorkan angsuran pinjaman anggota ke kasir KSP SENTOSA MAKMUR di Jl. RA Kartini Dusun/Desa Kayenlor Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.
- Bahwa sejak sekitar bulan April 2023 sampai dengan bulan Februari 2026 Terdakwa seolah-olah melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) KSP SENTOSA MAKMUR dengan baik, pada setiap pengajuan pinjaman Terdakwa mencatat data calon peminjam di buku transaksi, mengajukannya kepada Pengawas Rayon 14 untuk diperiksa dan diberikan persetujuan, setelah itu mengajukan cash bon kepada Saksi DIYAH NURUL APRILIYAH selaku kasir pada KSP SENTOSA MAKMUR untuk
pencairan, kemudian menyerahkan uang pinjaman ke anggota disertai penandatanganan kartu promese oleh petugas dan anggota. Demikian pula untuk setoran angsuran, Terdakwa mencatat penerimaan angsuran di kartu promese dan buku angsuran, lalu menyetorkannya ke kasir untuk dicatat di pembukuan kasir. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Pengawas Rayon 14 Saksi TUKIYANTO Bin alm MISLAN dan Wakil Pimpinan KSP SENTOSA MAKMUR Saksi SARIKIN Bin RACHMAN mencermati adanya kejanggalan berupa jumlah setoran angsuran dari Terdakwa yang terus mengalami penurunan dan tidak sebanding dengan portofolio pinjaman yang berada dalam tanggung jawab Terdakwa, sehingga kemudian Saksi TUKIYANTO Bin alm MISLAN melakukan audit internal dan cross check lapangan bersama Terdakwa terhadap data transaksi pinjaman dan angsuran yang tercatat di kantor. Dalam proses audit tersebut Pengawas memeriksa satu per satu kartu promese, mencocokkan dengan buku transaksi dan buku kasir serta melakukan pengecekan langsung ke anggota di lapangan, antara lain kepada saksi DEWI IRAWATI, saksi SULASTRI Binti alm SUPARDI dan saksi TRI GITA WIJAYANTI yang merupakan anggota atau mantan anggota peminjam di Rayon 14, dan dari hasil audit beserta klarifikasi lapangan tersebut terungkap bahwa terdapat banyak kartu promese atas nama peminjam yang ternyata tidak pernah merasa mengajukan pinjaman baru, terdapat selisih antara jumlah angsuran yang menurut anggota telah dibayarkan dengan yang tercatat di kantor, serta terdapat pinjaman atas nama anggota seperti AGUSTINUS (suami saksi SULASTRI Binti alm SUPARDI) dan saksi TRI GITA WIJAYANTI yang nilainya di pembukuan ternyata lebih besar dari jumlah yang mereka ketahui, sehingga memperlihatkan adanya praktik pengajuan peminjam fiktif, tidak menyetorkan angsuran, dan mendompleng pinjaman oleh Terdakwa.
-
- Bahwa dalam proses audit internal dan cross check lapangan tersebut ditemukan fakta sebagai berikut:
- Bahwa sejak bulan April 2023 sampai dengan awal bulan Februari 2026, Terdakwa mengajukan pinjaman atau pengakuan utang atas nama anggota fiktif, yakni Terdakwa menggunakan data nama orangorang yang tidak pernah mengajukan pinjaman di KSP SENTOSA MAKMUR dan tidak pernah menerima uang pinjaman, namun oleh Terdakwa diinput dan diajukan seolaholah sebagai anggota peminjam, sehingga setelah prosedur administratif terpenuhi dan pengawas memberikan persetujuan pada buku transaksi, selanjutnya Saksi DIYAH NURUL APRILIYAH selaku kasir pada KSP SENTOSA MAKMUR melakukan pencairan dana (cash bon) lalu menyerahkannya kepada Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil audit internal dan cross check di lapangan oleh Pengawas Rayon 14 Saksi TUKIYANTO Bin alm MISLAN terhadap kartu promese dan daftar pinjaman, diketahui bahwa dengan modus pengajuan nama anggota peminjam fiktif ini Terdakwa telah menggunakan uang milik KSP SENTOSA MAKMUR kurang lebih sebesar Rp 231.095.000, (dua ratus tiga puluh satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah anggota yang namanya difiktifkan kurang lebih 136 (seratus tiga puluh enam) orang.
- Bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan bulan Februari 2026, Terdakwa tidak menyetorkan sebagian uang angsuran yang telah dibayarkan oleh anggota peminjam, yaitu Terdakwa menerima uang angsuran di lapangan dari anggota dan/atau melalui perantaraan Saksi DEWI IRAWATI yang sering dimintai tolong oleh anggota Saksi SULASTRI Binti alm SUPARDI dan Saksi TRI GITA WIJAYANTI untuk menyerahkan uang angsuran kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak seluruhnya menyetorkan uang angsuran tersebut ke kantor dan tidak mencatatkannya sebagaimana mestinya, sehingga berdasarkan data dan pemeriksaan keuangan serta cross check terhadap anggota yang dilakkan oleh Saksi TUKIYANTO Bin alm MISLAN, diperoleh fakta bahwa dengan modus tidak menyetorkan angsuran tersebut Terdakwa telah menggunakan uang KSP SENTOSA MAKMUR kurang lebih sebesar Rp 14.325.000, (empat belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah anggota yang angsurannya tidak disetorkan kurang lebih 17 (tujuh belas) orang.
- Bahwa sejak sekitar bulan September 2023 sampai dengan bulan Februari 2026, Terdakwa melakukan perbuatan mendompleng pinjaman anggota, yakni ketika ada anggota yang mengajukan pinjaman dengan jumlah tertentu Terdakwa menaikkan nilai pinjaman yang diajukan ke kantor tanpa sepengetahuan anggota, sehingga koperasi mencairkan dana lebih besar daripada jumlah yang diberitahukan kepada anggota, kemudian Terdakwa hanya menyerahkan kepada anggota sesuai jumlah
yang dimintanya sedangkan selisih kelebihan pencairan tersebut Terdakwa ambil dan gunakan sendiri, dan berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh Saksi TUKIYANTO Bin alm MISLAN serta pemeriksaan dokumen promese dan konfirmasi kepada anggota, diketahui bahwa dengan modus mendompleng pinjaman anggota ini Terdakwa telah menggunakan keuangan KSP SENTOSA MAKMUR kurang lebih sebesar Rp 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah anggota yang pinjamannya didompleng kurang lebih 14 (empat belas) orang.
-
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan internal oleh pengawas dan manajemen koperasi, Terdakwa mengakui sejak sekitar bulan April 2023 sampai dengan awal Februari 2026 dengan menggunakan wewenang dan kedudukannya telah melakukan perbuatan-perbuatan tersebut dengan alasan tekanan kebutuhan ekonomi keluarga, dan menyatakan bahwa seluruh uang hasil perbuatannya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta keperluan-keperluan lain yang tidak terduga.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak KSP SENTOSA MAKMUR mengalami kerugian kurang lebih Rp 259.920.000.- (dua ratus lima puluh sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------
|