Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Gpr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT GURAH 1.Ida Yuli Sahita
2.Sumini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT GURAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ida Yuli Sahita
2Sumini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 247.244.184,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 247.244.184,- (Dua Rtus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 222.554.397,- (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) dan bunga sebesar Rp 24.689.787,- (Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 683 atas nama Sumini dengan luas 1266 m2 (Seribu Dua Ratus Enam Puluh Enam meter persegi) yang beralamat di Gurah, Kecamatan Gurah , Kabupaten Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak