Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Gpr DAVID DARWIS ALBAR, S.H. YULIANTO als GOCEK bin (Alm) GINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-96/M.5.45/Eku.2/04/2024 (Res Kediri)
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID DARWIS ALBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANTO als GOCEK bin (Alm) GINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia Terdakwa YULIANTO als GOCEK bin (alm) GINO pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di bulan Januari di Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Karangrejan Rt. 003/Rw. 005 Ds. Tawang Kec. Wates Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu, perbuatan Terdakwa dilakukan sebagaimana berikut :

  • Bahwa perbuatan pidana dilakukan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut : Pada awalnya pada hari Sabtu Tanggal 20 Januari 2024 pukul 14.00 wib Terdakwa mendapatkan Pil LL dari sdr. Ferdi (belum tertangkap) dengan cara membeli dengan harga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan Pil LL sejumlah 550 (lima ratus lima ) butir, bahwa cara bertransaksinya adalah dengan cara sdr. Ferdi menaruh Pil LL tersebut di bawah pohon di kuburan di Desa Segaran Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, kemudian Terdakwa juga meletakkan uang pembelian atas Pil LL tersebut Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) di tempat yang sama dimana ia mengambil Pil LL tersebut.
  • Bahwa kemudian dari Pil LL berjumlah 550 (lima ratus lima ) butir tersebut :
    • Sebanyak 8 (delapan) butir terdakwa jual kepada sdr. Ahmad Zakaria Surga bin Fatkul Qorib dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
    • Dan sebanyak 2 (dua) butir terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa sisa sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) butir  dalam 2 (dua) bungkus plastik warna bening disimpan di bawah tempat tidur di rumah Terdakwa yang kemudian telah disita oleh penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti beserta 1 (satu) buah Handphone Android warna biru yang dipergunakan sebagai sarana komunikasi untuk mendapatkan dan mengedarkan Pil LL tersebut.
  • Bahwa barang bukti pil warna putih dengan logo LL sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) butir dalam 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang disita dari tersangka tersebut adalah sediaan farmasi yang berupa obat
  • Bahwa Berdasarkan Surat Ka Labfor Polri cabang Surabaya Nomor Lab : 01042        /NOF/2024, tanggal 13 Februari 2024 hasil dari pemeriksaan Laboratorium bahwa pil jenis LL tersebut dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCl Termasuk daftar Obat Keras

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

Kedua

Bahwa ia Terdakwa YULIANTO als GOCEK bin (alm) GINO pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di bulan Januari di Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Karangrejan Rt. 003/Rw. 005 Ds. Tawang Kec. Wates Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut, Yang tidak memiliki kehalian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras pil jenis LL, perbuatan Terdakwa dilakukan sebagaimana berikut :

  • Bahwa perbuatan pidana dilakukan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut : Pada awalnya pada hari Sabtu Tanggal 20 Januari 2024 pukul 14.00 wib Terdakwa mendapatkan Pil LL dari sdr. Ferdi (belum tertangkap) dengan cara membeli dengan harga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan Pil LL sejumlah 550 (lima ratus lima ) butir, bahwa cara bertransaksinya adalah dengan cara sdr. Ferdi menaruh Pil LL tersebut di bawah pohon di kuburan di Desa Segaran Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, kemudian Terdakwa juga meletakkan uang pembelian atas Pil LL tersebut Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) di tempat yang sama dimana ia mengambil Pil LL tersebut.
  • Bahwa kemudian dari Pil LL berjumlah 550 (lima ratus lima ) butir tersebut :
    • Sebanyak 8 (delapan) butir terdakwa jual kepada sdr. Ahmad Zakaria Surga bin Fatkul Qorib dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
    • Dan sebanyak 2 (dua) butir terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa sisa sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) butir  dalam 2 (dua) bungkus plastik warna bening disimpan di bawah tempat tidur di rumah Terdakwa yang kemudian telah disita oleh penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti beserta 1 (satu) buah Handphone Android warna biru yang dipergunakan sebagai sarana komunikasi untuk mendapatkan dan mengedarkan Pil LL tersebut.
  • Bahwa barang bukti pil warna putih dengan logo LL sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) butir dalam 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang disita dari tersangka tersebut adalah sediaan farmasi yang berupa obat
  • Bahwa Berdasarkan Surat Ka Labfor Polri cabang Surabaya Nomor Lab : 01042        /NOF/2024, tanggal 13 Februari 2024 hasil dari pemeriksaan Laboratorium bahwa pil jenis LL tersebut dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCl Termasuk daftar Obat Keras.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya