Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Gpr MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H. MAY SUNDARI Als. MEI SUNDARI Binti TUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-98/M.5.45/Eoh.2/04/2024 (Res Kediri)
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAY SUNDARI Als. MEI SUNDARI Binti TUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu :

---------- Bahwa terdakwa MAY SUNDARI Als. MEI SUNDARI Binti TUGIANTO pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar jam 23.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2022 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Pesantren Rt.003 Rw.01 Desa Pelas Kec. Kras Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat tertetu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

Bahwa pada awalnya terdakwa MAY SUNDARI Als. MEI SUNDARI Binti TUGIANTO menyewa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia No. Pol. : AG-1162-HJ kepada saksi ERNAWATI Binti SIDO pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar jam 15.50 Wib., melalui pesan Whatsapp terdakwa menanyakan apakah mobil Daihatsu Xenia warna hitam miliknya besok dipakai atau tidak, terdakwa memberitahu saksi kalau mau ke Ponorogo bersama keluarga dengan keperluan mau takziah selama sehari, saksi memperbolehkan dengan biaya sewa satu hari sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa harus mengembalikan mobil kepada ERNAWATI pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 malam.

Bahwa setelah masa sewa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia No. Pol. : AG-1162-HJ beserta kunci kontak dan STNK atas nama ERNAWATI tersebut habis, terdakwa MAY SUNDARI Als. MEI SUNDARI Binti TUGIANTO tidak mengembalikan mobil kepada saksi ERNAWATI dan melalui telpon whatsapp terdakwa berpura-pura memberitahu saksi ERNAWATI kalau om terdakwa yang bernama TIO mau menyewa mobil selama empat hari dan terdakwa menyakinkan saksi ERNAWATI kalau omnya yang mau menyewa mobil adalah om TIO yang pernah terdakwa ajak ke rumah saksi dan mobil aman karena dipakai om terdakwa sendiri selain itu terdakwa juga mengirim pesan whatsapp yang isinya beb mbil bblas di pke omq pie, aman, kemudian saksi ERNAWATI percaya dan mengijinkan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia No. Pol. : AG-1162-HJ kepada om terdakwa untuk disewakan, terdakwa dan saksi ERNAWATI sepakat kalau mobilnya disewa omnya perharinya sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Bahwa pada kenyataannya terdakwa MAY SUNDARI Als. MEI SUNDARI Binti TUGIANTO telah menyewakan kepada orang lain dan bukan kepada om TIO yaitu kepada saksi AGUSTINA RAHAYU als BELLA dan pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar jam 23.30 Wib., bertempat dirumah terdakwa di Dusun Pesantren Rt.003 Rw.01 Desa Pelas Kec. Kras Kab. Kediri terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia No. Pol. : AG-1162-HJ beserta kunci kontak dan STNK atas nama ERNAWATI kepada AGUSTINA RAHAYU als BELLA selanjutnya kesepakatan harga sewa unit mobil adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga tujuan terdakwa menyewakan unit mobil kepada saksi AGUSTINA RAHAYU Als.BELLA adalah untuk mencari keuntungan dari harga sewa mobil yang dibayar oleh AGUSTINA RAHAYU als BELLA sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per harinya.

Bahwa setelah 4 (empat) hari sewa unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. : AG-1162-HJ berakhir yaitu pada tanggal 26 Februari 2022, selanjutnya saksi ERNAWATI meminta terdakwa MAY SUNDARI Als. MEI SUNDARI Binti TUGIANTO untuk segera mengembalikan unit mobil namun terdakwa datang kerumah saksi tanpa membawa unit mobil dan memberitahukan jika mobil saksi telah digadaikan oleh Bella sehingga saksi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengembalikan mobil sampai dengan hari jumat tanggal 4 Maret 2022 namun sampai hari Jumat tanggal 4 Maret 2022, terdakwa tidak mengembalikan mobil sehingga saksi mengadukan perbuatan terdakwa ke Polres Kediri.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa MAY SUNDARI Als. MEI SUNDARI Binti TUGIANTO telah mengakibatkan saksi ERNAWATI Binti SIDO kehilangan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia No. Pol. : AG-1162-HJ sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa MAY SUNDARI Als. MEI SUNDARI Binti TUGIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP -------------------------------------------

Atau

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa MAY SUNDARI Als. MEI SUNDARI Binti TUGIANTO pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar jam 23.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2022 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Pesantren Rt.003 Rw.01 Desa Pelas Kec. Kras Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat tertetu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada awalnya terdakwa MAY SUNDARI Als. MEI SUNDARI Binti TUGIANTO menyewa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia No. Pol. : AG-1162-HJ kepada saksi ERNAWATI Binti SIDO pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar jam 15.50 Wib., melalui pesan Whatsapp terdakwa menanyakan apakah mobil Daihatsu Xenia warna hitam miliknya besok dipakai atau tidak, terdakwa memberitahu saksi kalau mau ke Ponorogo bersama keluarga dengan keperluan mau takziah selama sehari, saksi memperbolehkan dengan biaya sewa satu hari sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa harus mengembalikan mobil kepada ERNAWATI pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 malam.

Bahwa setelah masa sewa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia No. Pol. : AG-1162-HJ beserta kunci kontak dan STNK atas nama ERNAWATI tersebut habis, terdakwa MAY SUNDARI Als. MEI SUNDARI Binti TUGIANTO tidak mengembalikan mobil kepada saksi ERNAWATI dan melalui telpon whatsapp terdakwa berpura-pura memberitahu saksi ERNAWATI kalau om terdakwa yang bernama TIO mau menyewa mobil selama empat hari dan terdakwa menyakinkan saksi ERNAWATI kalau omnya yang mau menyewa mobil adalah om TIO yang pernah terdakwa ajak ke rumah saksi dan mobil aman karena dipakai om terdakwa sendiri selain itu terdakwa juga mengirim pesan whatsapp yang isinya beb mbil bblas di pke om q pie, aman, kemudian saksi ERNAWATI percaya dan mengijinkan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia No. Pol. : AG-1162-HJ kepada om terdakwa untuk disewakan, terdakwa dan saksi ERNAWATI sepakat kalau mobilnya disewa omnya perharinya sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Bahwa pada kenyataannya terdakwa MAY SUNDARI Als. MEI SUNDARI Binti TUGIANTO telah menyewakan kepada orang lain dan bukan kepada om TIO yaitu kepada saksi AGUSTINA RAHAYU als BELLA dan pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar jam 23.30 Wib., bertempat dirumah terdakwa di Dusun Pesantren Rt.003 Rw.01 Desa Pelas Kec. Kras Kab. Kediri terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia No. Pol. : AG-1162-HJ beserta kunci kontak dan STNK atas nama ERNAWATI kepada AGUSTINA RAHAYU als BELLA selanjutnya kesepakatan harga sewa unit mobil adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga tujuan terdakwa menyewakan unit mobil kepada saksi AGUSTINA RAHAYU Als.BELLA adalah untuk mencari keuntungan dari harga sewa mobil yang dibayar oleh AGUSTINA RAHAYU als BELLA sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per harinya.

Bahwa setelah 4 (empat) hari sewa unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. : AG-1162-HJ berakhir yaitu pada tanggal 26 Februari 2022, selanjutnya saksi ERNAWATI meminta terdakwa MAY SUNDARI Als. MEI SUNDARI Binti TUGIANTO untuk segera mengembalikan unit mobil namun terdakwa datang kerumah saksi tanpa membawa unit mobil dan memberitahukan jika mobil saksi telah digadaikan oleh Bella sehingga saksi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengembalikan mobil sampai dengan hari jumat tanggal 4 Maret 2022 namun sampai hari Jumat tanggal 4 Maret 2022, terdakwa tidak mengembalikan mobil sehingga saksi mengadukan perbuatan terdakwa ke Polres Kediri.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa MAY SUNDARI Als. MEI SUNDARI Binti TUGIANTO telah mengakibatkan saksi ERNAWATI Binti SIDO kehilangan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia No. Pol. : AG-1162-HJ sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa MAY SUNDARI Als. MEI SUNDARI Binti TUGIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP -------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya