PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perlawanan Pelawan tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas obyek perkara;
- Menyatakan batal Permohonan Eksekusi No. 02/Pdt.Eks/2019/PN Gpr;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verset atau banding;
- Menghukum Terlawan Penyita untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berpendapat lain, maka;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |