Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2020/PN Gpr TATAG WIBOWO SIE PENG SENG Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2020/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TATAG WIBOWO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SIE PENG SENG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Pelaksanaan Sita Eksekusi (Eksekutorial Beslag) objek sengketa dalam Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2018/PN.Gpr tidak layak / tidak dapat dilaksanakan;
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

atau

Dalam Peradilan yang baik mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak