Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Gpr Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H. ANDREAS ISWANTORO Alias AGIL Bin ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-83/M.5.45/EKU.2/31/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS ISWANTORO Alias AGIL Bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RINNI PUSPITASARI, SH.MH, DkkANDREAS ISWANTORO Alias AGIL Bin ISMAIL
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  

KESATU:

---------Bahwa ia Terdakwa ANDREAS ISWANTORO Alias AGIL Bin ISMAIL Pada hari Sabtu, tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak- tidaknya tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------

 

--------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Merk VIVO warna Biru milik terdakwa tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH dengan tujuan memesan Pil jenis LL, dimana pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH bahwa Terdakwa ingi mencari pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir, yang mana oleh Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH memberitahu Terdakwa untuk harga pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir tersebut adalah sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan oleh Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH memberitahu Terdakwa bahwa uang pembelian pil jenis LL tersebut akan Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH ambil di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyetujuinya.----------------------------------

--------- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama yakni hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH datang ke rumah Terdakwa di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri untuk mengambil uang pembelian Pil Jenis LL sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian setelah Terdakwa memberikan uang tersebut  Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH berpamintan untuk mengambil Pil Jenis LL tersebut, dan sekitar pukul 19.00 WIB Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH datang kembali ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir kepada Terdakwa dalam botol plastic warna putih dan setelah itu Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH berpamitan pulang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa kemudian pil Jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir dalam bungkus botol plastik tersebut Terdakwa pergunakan antara lain untuk:

  1. Sebanyak 100 (seratus) butir telah Terdakwa jual/edarkan kepada  Saksi MIFTAQUL ABIDIN Alias GENJES Bin SATIMO dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di rumah Sdr. MIFTAQUL ABIDIN Alias GENJES Bin SATIMO di Dsn. Ketangi, Ds. Bringin, Kec. Badas, Kab. Kediri.
  2. Sebanyak 50 (lima puluh) butir Terdakwa edarkan secara cuma-cuma kepada Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri
  3. Sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) butir habis Terdakwa konsumsi sendiri sehingga tersisa sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) butir dalam bungkus 5 (lima) plastic bening dan Terdakwa simpan di almari pakaian di kamar rumah Terdakwa di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri.

 

-------Selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Terdakwa berada di rumahnya di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan selanjutnya petugas kepolisian meminta ijin untuk melakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas, dan setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa Pil Jenis LL sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) butir dalam bungkus 5 (lima) plastic bening dan Terdakwa simpan di almari pakaian di kamar rumah Terdakwa di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri, sedangkan untuk barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru milik Terdakwa tersebut pada waktu penangkanan sedang Terdakwa letakkan di atas tempat tidur di kamar rumah Terdakwa dan pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya barang bukti berupa pil jenis LL  sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) butir dalam bungkus 5 (lima) plastic bening  dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru tersebut di atas dilakukan penyitaan oleh petugas kepolisian dan Tersangka di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00196/NOF/2024 pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 00561/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo” LL” dengan berat netto kurang lebih 1,714 gram milik Terdakwa ANDREAS ISWANTORO Alias AGIL Bin ISMAIL dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras..----------------

---------Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).------------------------------------------------

---------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berusaha untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Paragraf 11 terkait Kesehatan, Obat dan Makanan Pasal 60 ke-10 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------A T A U----------------

 

KEDUA:

---------Bahwa ia Terdakwa ANDREAS ISWANTORO Alias AGIL Bin ISMAIL Pada hari Sabtu, tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak- tidaknya tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------

--------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Merk VIVO warna Biru milik terdakwa tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH dengan tujuan memesan Pil jenis LL, dimana pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH bahwa Terdakwa ingi mencari pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir, yang mana oleh Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH memberitahu Terdakwa untuk harga pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir tersebut adalah sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan oleh Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH memberitahu Terdakwa bahwa uang pembelian pil jenis LL tersebut akan Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH ambil di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyetujuinya.----------------------------------

--------- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama yakni hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH datang ke rumah Terdakwa di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri untuk mengambil uang pembelian Pul Jenis LL sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian setelah Terdakwa memberikan uang tersebut  Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH berpamintan untuk mengambil Pil Jenis LL tersebut, dan sekitar pukul 19.00 WIB Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH datang kembali ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir kepada Terdakwa dalam botol plastic warna putih dan setelah itu Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH berpamitan pulang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa kemudian pil Jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir dalam bungkus botol plastic tersebut Terdakwa pergunakan antara lain untuk:

  1. Sebanyak 100 (seratus) butir telah Terdakwa jual/edarkan kepada  Saksi MIFTAQUL ABIDIN Alias GENJES Bin SATIMO dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di rumah Sdr. MIFTAQUL ABIDIN Alias GENJES Bin SATIMO di Dsn. Ketangi, Ds. Bringin, Kec. Badas, Kab. Kediri.
  2. Sebanyak 50 (lima puluh) butir Terdakwa edarkan secara cuma-cuma kepada Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri
  3. Sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) butir habis Terdakwa konsumsi sendiri sehingga tersisa sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) butir dalam bungkus 5 (lima) plastic bening dan Terdakwa simpan di almari pakaian di kamar rumah Terdakwa di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri.

 

-------Selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Terdakwa berada di rumahnya di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan selanjutnya petugas kepolisian meminta ijin untuk melakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas, dan setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa Pil Jenis LL sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) butir dalam bungkus 5 (lima) plastic bening dan Terdakwa simpan di almari pakaian di kamar rumah Terdakwa di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri, sedangkan untuk barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru milik Terdakwa tersebut pada waktu penangkanan sedang Terdakwa letakkan di atas tempat tidur di kamar rumah Terdakwa dan pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya barang bukti berupa pil jenis LL  sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) butir dalam bungkus 5 (lima) plastic bening  dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru tersebut di atas dilakukan penyitaan oleh petugas kepolisian dan Tersangka di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00196/NOF/2024 pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 00561/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo” LL” dengan berat netto kurang lebih 1,714 gram milik Terdakwa ANDREAS ISWANTORO Alias AGIL Bin ISMAIL dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras..----------------

---------Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).------------------------------------------------

---------Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut.-

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------ATAU---------------

 

KETIGA:

---------Bahwa ia Terdakwa ANDREAS ISWANTORO Alias AGIL Bin ISMAIL Pada hari Sabtu, tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak- tidaknya tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------

--------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Merk VIVO warna Biru milik terdakwa tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH dengan tujuan memesan Pil jenis LL, dimana pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH bahwa Terdakwa ingi mencari pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir, yang mana oleh Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH memberitahu Terdakwa untuk harga pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir tersebut adalah sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan oleh Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH memberitahu Terdakwa bahwa uang pembelian pil jenis LL tersebut akan Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH ambil di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyetujuinya.----------------------------------

--------- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama yakni hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH datang ke rumah Terdakwa di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri untuk mengambil uang pembelian Pul Jenis LL sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian setelah Terdakwa memberikan uang tersebut  Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH berpamintan untuk mengambil Pil Jenis LL tersebut, dan sekitar pukul 19.00 WIB Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH datang kembali ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir kepada Terdakwa dalam botol plastic warna putih dan setelah itu Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH berpamitan pulang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa kemudian pil Jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir dalam bungkus botol plastic tersebut Terdakwa pergunakan antara lain untuk:

  1. Sebanyak 100 (seratus) butir telah Terdakwa jual/edarkan kepada  Saksi MIFTAQUL ABIDIN Alias GENJES Bin SATIMO dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di rumah Sdr. MIFTAQUL ABIDIN Alias GENJES Bin SATIMO di Dsn. Ketangi, Ds. Bringin, Kec. Badas, Kab. Kediri.
  2. Sebanyak 50 (lima puluh) butir Terdakwa edarkan secara cuma-cuma kepada Saksi MIFTAHUL HUDA Alias MIF Bin (Alm) MUSLIH pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri
  3. Sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) butir habis Terdakwa konsumsi sendiri sehingga tersisa sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) butir dalam bungkus 5 (lima) plastic bening dan Terdakwa simpan di almari pakaian di kamar rumah Terdakwa di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri.

 

-------Selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Terdakwa berada di rumahnya di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan selanjutnya petugas kepolisian meminta ijin untuk melakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas, dan setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa Pil Jenis LL sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) butir dalam bungkus 5 (lima) plastic bening dan Terdakwa simpan di almari pakaian di kamar rumah Terdakwa di Dsn. Bloran, Ds. Canggu, RT. 01, RW. 14, Ds. Canggu, Kec. Badas, Kab. Kediri, sedangkan untuk barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru milik Terdakwa tersebut pada waktu penangkanan sedang Terdakwa letakkan di atas tempat tidur di kamar rumah Terdakwa dan pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya barang bukti berupa pil jenis LL  sebanyak 665 (enam ratus enam puluh lima) butir dalam bungkus 5 (lima) plastic bening  dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru tersebut di atas dilakukan penyitaan oleh petugas kepolisian dan Tersangka di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00196/NOF/2024 pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 00561/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo” LL” dengan berat netto kurang lebih 1,714 gram milik Terdakwa ANDREAS ISWANTORO Alias AGIL Bin ISMAIL dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras..----------------

--------Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian obat keras berupa pil jenis LL yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.----------------------------------------------------------------------------------------

---------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                            

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya