INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G.S/2023/PN Gpr | PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARE UNIT PASAR PRANGGANG | 1.Dwi Andayani 2.Budiono |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G.S/2023/PN Gpr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 66.151.489,00 | ||||||
Petitum |
Utara : Jalan desa Timur : Tanah milik Sriono Selatan : Tanah milik Kotilah Barat : Tanah milik Kotilah berdasarkan bukti kepemilikan berupa SHM No. 984 an Dwi Andayani.
Utara : Jalan Desa Timur : Tanah milik Sriono Selatan : Tanah milik Akad Barat : Tanah milik Katirah berdasarkan berupa Akta Hibah No.330/AH/418.73/IV/2008 An. Dwi Andayani yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |