Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 62.132.263,- (Enam Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga rupiah); yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 45.656.512,- (Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Dua Belas Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 16.475.751,- (Enam Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puuh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 02611 atas nama Supeno yang beralamat di : Dsn Ringinsari kulon RT006 RW001 Ds Sukoharjo Kec Plemahan Kabupaten Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|