Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2024/PN Gpr | 1.I B R O H I M juga ditulis MATLAODIN 2.N U R K H A S A N A H |
2.IMAM AHMADI 3.ALI SALIM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2024/PN Gpr | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Utara : Sungai Selatan : Nurkhasanah Timur : Sumarsih Barat : Sutrisno
3. Menyatakan bahwa Penggugat II adalah pemilik sah atas tanah tegal atau pertanian (obyek sengketa II) yang terletak di Dusun Manyaran, RT.003 RW.002, Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri seluas 3.419 m2 sebagaimana peta bidang tanah nomor : 6552/2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri tgl 27 Juli 2020 atas nama Nurkhasanah ( Penggugat II ) dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Ibrohim Selatan : Sutrisno Timur : Sutrisno Barat : Sutrisno 4. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah orang yang berhak untuk menerima ganti untung atas tanah pertaniannya yang terkena dampak Proyek Jalan Tol tersebut . 5. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengajukan data-data kepemilikan atas tanah obyek sengketa yang bukan miliknya untuk di serahkan kepada Turut Tergugat sebagai syarat penerima uang ganti untung pembebasan tanah untuk proyek jalan Tol adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 6. Menyatakan surat-surat atau data-data atas tanah Obyek sengketa atas nama Tergugat I dan Tergugat II yang diajukan kepada Turut Tergugat sebagai syarat penerima uang ganti untung pembebasan tanah untuk Proyek Jalan Tol adalah tidak sah atau batal demi hukum. 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerima surat-surat atau data-data atas tanah obyek sengketa yang diajukan oleh / atas nama Para Penggugat dan menolak surat-surat atau data-data atas tanah Obyek Sengketa yang diajukan atas nama Tergugat I dan Tergugat II. 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian Penggugat Secara Materiil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliyar Rupiah) dan Kerugian Inmateriil sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul. 10. Menetapkan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu {Uitvoerbaar Bij Voorraad} meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |