Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Gpr BAYU AULIA RACHMAN, SH AJUN JAKSA MADYA M. NAFIK Alias NIMEN Bin SANAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-101/M.5.45/EKU.2/04/2024 (Res Kediri)
Penuntut Umum
NoNama
1BAYU AULIA RACHMAN, SH AJUN JAKSA MADYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NAFIK Alias NIMEN Bin SANAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RINNI PUSPITASARI, SH.MH, DkkM. NAFIK Alias NIMEN Bin SANAM
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN
 

 

 PERTAMA

Kesatu :

---------Bahwa Terdakwa M. NAFIK Alias NIMEN Bin SANAM, Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Ds. Senowo Kec. Kepung Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------Bahwa Awalnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib sewaktu terdakwa berada dirumah terdakwa di Dsn. Bunot Rt. 016/Rw. 006 Ds. Bringin Kec. Badas Kab. Kediri, terdakwa dihubungi oleh JBG yang terdakwa terima dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam milik terdakwa yang pada intinya bahwa JBG tersebut menyuruh terdakwa agar mengambil sabu-sabu miliknya yang sudah diletakan/diranjau di pinggir jalan Ds. Senowo Kec. Kepung Kab. Kediri.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa selanjutnya Sesampainya terdakwa di pinggir jalan Ds. Senowo Kec. Kepung Kab. Kediri atau sesuai dengan petunjuk dari JBG tersebut maka terdakwa menemukan 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu, kemudian terdakwa mengambil dan menyimpan sabu-sabu miliknya JBG tersebut di rumah terdakwa untuk menunggu petunjuk atau perintah dari JBG. Sesampainya dirumah maka terdakwa mengabari JBG bahwa sabu-sabu miliknya sudah terdakwa simpan dan atas pemberitahuan dari terdakwa maka JBG tersebut memahaminya yang kemudian JBG tersebut meminta kepada terdakwa agar sabu-sabu dalam 1 (satu) plastic klip tersebut dibagi menjadi 20 (dua puluh) plastic klip dengan berat masing-masing ditentukan oleh JBG tersebut. Atas permintaan dari JBG tersebut maka terdakwa memahami yang kemudian terdakwa membawa sabu-sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) plastic klip seperti permintaan dari JBG tersebut, Kemudian dari 20 (dua puluh) plastik klip berisikan sabu-sabu yang sebelumnya terdakwa dapatkan dari JBG tersebut maka terdakwa Sebanyak 2 (dua) plastik klip berisikan sabu-sabu terdakwa letakan/ranjau di pinggir jalan Dsn. Bunot Ds. Bringin Kec. Badas Kab. Kediri atas perintah atau petunjuk dari JBG yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 23.30 wib, Sebanyak 2 (dua) plastik klip berisikan sabu-sabu terdakwa letakan/ranjau di pinggir jalan Dsn. Bunot Ds. Bringin Kec. Pare atas perintah atau petunjuk dari JBG yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 13.00 wib, Sebanyak 2 (dua) plastik klip berisikan sabu-sabu terdakwa letakan/ranjau di pinggir jalan Ds. Pelem Kec. Pare atas perintah atau petunjuk dari JBG yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib, Sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu terdakwa letakan/ranjau di pinggir jalan Dsn. Pogar Ds. Tunglur Kec. Badas Kab. Kediri  atas perintah atau petunjuk dari JBG yaitu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wib, Sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu terdakwa letakan/ranjau di dekat lapangan Ds. Tulungrejo Kec. Pare atas perintah atau petunjuk dari JBG yaitu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.30 wib, Sebanyak 1 (satu) plastic klip berisikan sabu-sabu terdakwa konsumsi sendirian di rumah terdakwa yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib.--

---------Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat saksi ARIS dan saksi JOKO yang merupakan anggota satresnarkoba Kabupaten Kediri  melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa dan menemukan Narkotika jenis sabu-sabu dalam 11 plastic klip dengan berat keseluruhan berikut plastiknya 3,27 gram atau berat bersih keseluruhan 2,17 gram, Tutup botol untuk alat hisap sabu/bong, 1 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan digital, Pil jenis ll sebanyak 450 butir dalam 9 plastik klip, 1 buah hp merk Samsung warna hitam, 1 buah tas warna hitam dan pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya barang-barang bukti tersebut disita oleh petugas kepolisian dan Terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: LAB/51/-II/KES.3/2024/POLIKLINIK pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 00554/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak ataupun ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni sabu-sabu.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :

---------Bahwa Terdakwa M. NAFIK Alias NIMEN Bin SANAM, Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Ds. Senowo Kec. Kepung Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------Bahwa Awalnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib sewaktu terdakwa berada dirumah terdakwa di Dsn. Bunot Rt. 016/Rw. 006 Ds. Bringin Kec. Badas Kab. Kediri, terdakwa dihubungi oleh JBG yang terdakwa terima dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam milik terdakwa yang pada intinya bahwa JBG tersebut menyuruh terdakwa agar mengambil sabu-sabu miliknya yang sudah diletakan/diranjau di pinggir jalan Ds. Senowo Kec. Kepung Kab. Kediri.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa selanjutnya Sesampainya terdakwa di pinggir jalan Ds. Senowo Kec. Kepung Kab. Kediri atau sesuai dengan petunjuk dari JBG tersebut maka terdakwa menemukan 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu, kemudian terdakwa mengambil dan menyimpan sabu-sabu miliknya JBG tersebut di rumah terdakwa untuk menunggu petunjuk atau perintah dari JBG. Sesampainya dirumah maka terdakwa mengabari JBG bahwa sabu-sabu miliknya sudah terdakwa simpan dan atas pemberitahuan dari terdakwa maka JBG tersebut memahaminya yang kemudian JBG tersebut meminta kepada terdakwa agar sabu-sabu dalam 1 (satu) plastic klip tersebut dibagi menjadi 20 (dua puluh) plastic klip dengan berat masing-masing ditentukan oleh JBG tersebut. Atas permintaan dari JBG tersebut maka terdakwa memahami yang kemudian terdakwa membawa sabu-sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) plastic klip seperti permintaan dari JBG tersebut, Kemudian dari 20 (dua puluh) plastik klip berisikan sabu-sabu yang sebelumnya terdakwa dapatkan dari JBG tersebut maka terdakwa Sebanyak 2 (dua) plastik klip berisikan sabu-sabu terdakwa letakan/ranjau di pinggir jalan Dsn. Bunot Ds. Bringin Kec. Badas Kab. Kediri atas perintah atau petunjuk dari JBG yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 23.30 wib, Sebanyak 2 (dua) plastik klip berisikan sabu-sabu terdakwa letakan/ranjau di pinggir jalan Dsn. Bunot Ds. Bringin Kec. Pare atas perintah atau petunjuk dari JBG yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 13.00 wib, Sebanyak 2 (dua) plastik klip berisikan sabu-sabu terdakwa letakan/ranjau di pinggir jalan Ds. Pelem Kec. Pare atas perintah atau petunjuk dari JBG yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib, Sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu terdakwa letakan/ranjau di pinggir jalan Dsn. Pogar Ds. Tunglur Kec. Badas Kab. Kediri  atas perintah atau petunjuk dari JBG yaitu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wib, Sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu terdakwa letakan/ranjau di dekat lapangan Ds. Tulungrejo Kec. Pare atas perintah atau petunjuk dari JBG yaitu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.30 wib, Sebanyak 1 (satu) plastic klip berisikan sabu-sabu terdakwa konsumsi sendirian di rumah terdakwa yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib.--

---------Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat saksi ARIS dan saksi JOKO yang merupakan anggota satresnarkoba Kabupaten Kediri  melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa dan menemukan Narkotika jenis sabu-sabu dalam 11 plastic klip dengan berat keseluruhan berikut plastiknya 3,27 gram atau berat bersih keseluruhan 2,17 gram, Tutup botol untuk alat hisap sabu/bong, 1 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan digital, Pil jenis ll sebanyak 450 butir dalam 9 plastik klip, 1 buah hp merk Samsung warna hitam, 1 buah tas warna hitam dan pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya barang-barang bukti tersebut disita oleh petugas kepolisian dan Terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: LAB/51/-II/KES.3/2024/POLIKLINIK pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 00554/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak ataupun ijin dari yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I yakni sabu-sabu.----------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

DAN

Kesatu

---------Bahwa Terdakwa M. NAFIK Alias NIMEN Bin SANAM, Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 23.45 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Bunot Rt. 016/Rw. 006 Ds. Bringin Kec. Badas Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”,yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 19.30 wib sewaktu terdakwa berada dirumah terdakwa di Dsn. Bunot Rt. 016/Rw. 006 Ds. Bringin Kec. Badas Kab. Kediri, terdakwa didatangi oleh MOH. MUHAIMIN alias PENDEK bin (alm) SUPARDI yang kemudian antara terdakwa dengan MOH. MUHAIMIN alias PENDEK bin (alm) SUPARDI tersebut terjadi kesepakatan ingin membeli pil jenis LL dengcn acara patungan/urunan masing-masing untuk MOH. MUHAIMIN alias PENDEK bin (alm) SUPARDI tersebut urunan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa sendiri urunan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah uang terkumpul sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) maka terdakwa menghubungi JBG yang intinya ingin membeli pil jenis LL dengan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)  selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 23.30 wib di pinggir jalan Ds. Lamong Kec. Badas Kab. Kediri terdakwa mendapatkan pil jenis LL dari JBG dengan cara diranjau sebanyak 1050 (seribu lima puluh) butir selanjutnya Sebanyak 500 (lima ratus) butir terdakwa serahkan kepada MOH. MUHAIMIN alias PENDEK bin (alm) SUPARDI yaitu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 23.45 wib di rumah terdakwa di Dsn. Bunot Rt. 016/Rw. 006 Ds. Bringin Kec. Badas Kab. Kediri karena sebelumnya antara terdakwa dengan MOH. MUHAIMIN alias PENDEK bin (alm) SUPARDI tersebut patungan/urunan membeli pil jenis LL tersebut lalu Sebanyak 100 (seratus) butir terdakwa edarkan dengan cara terdakwa jual kepada HENDRIK KUSWANTORO alias CACI dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yaitu pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib di pinggir jalan Ds. Sekoto Kec. Badas Kab. Kediri Sehingga sisa pil jenis LL yang sebelumnya terdakwa dapatkan dari JBG tersebut sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir dalam 9 (sembilan) plastic klip yang kemudian terdakwa simpan di dalam tas warna hitam milik terdakwa berikut sabu-sabu dalam 11 (sebelas) plastic klip, tutup botol untuk alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan dan 1 (satu) buah timbangan digital.

---------Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat saksi ARIS dan saksi JOKO yang merupakan anggota satresnarkoba Kabupaten Kediri  melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa dan menemukan Narkotika jenis sabu-sabu dalam 11 plastic klip dengan berat keseluruhan berikut plastiknya 3,27 gram atau berat bersih keseluruhan 2,17 gram, Tutup botol untuk alat hisap sabu/bong, 1 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan digital, Pil jenis ll sebanyak 450 butir dalam 9 plastik klip, 1 buah hp merk Samsung warna hitam, 1 buah tas warna hitam dan pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya barang-barang bukti tersebut disita oleh petugas kepolisian dan Terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00195/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 00555/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).-------------------------

---------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berusaha untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa M. NAFIK Alias NIMEN Bin SANAM, Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 23.45 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Bunot Rt. 016/Rw. 006 Ds. Bringin Kec. Badas Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”,yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 19.30 wib sewaktu terdakwa berada dirumah terdakwa di Dsn. Bunot Rt. 016/Rw. 006 Ds. Bringin Kec. Badas Kab. Kediri, terdakwa didatangi oleh MOH. MUHAIMIN alias PENDEK bin (alm) SUPARDI yang kemudian antara terdakwa dengan MOH. MUHAIMIN alias PENDEK bin (alm) SUPARDI tersebut terjadi kesepakatan ingin membeli pil jenis LL dengcn acara patungan/urunan masing-masing untuk MOH. MUHAIMIN alias PENDEK bin (alm) SUPARDI tersebut urunan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa sendiri urunan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah uang terkumpul sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) maka terdakwa menghubungi JBG yang intinya ingin membeli pil jenis LL dengan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)  selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 23.30 wib di pinggir jalan Ds. Lamong Kec. Badas Kab. Kediri terdakwa mendapatkan pil jenis LL dari JBG dengan cara diranjau sebanyak 1050 (seribu lima puluh) butir selanjutnya Sebanyak 500 (lima ratus) butir terdakwa serahkan kepada MOH. MUHAIMIN alias PENDEK bin (alm) SUPARDI yaitu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 23.45 wib di rumah terdakwa di Dsn. Bunot Rt. 016/Rw. 006 Ds. Bringin Kec. Badas Kab. Kediri karena sebelumnya antara terdakwa dengan MOH. MUHAIMIN alias PENDEK bin (alm) SUPARDI tersebut patungan/urunan membeli pil jenis LL tersebut lalu Sebanyak 100 (seratus) butir terdakwa edarkan dengan cara terdakwa jual kepada HENDRIK KUSWANTORO alias CACI dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yaitu pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib di pinggir jalan Ds. Sekoto Kec. Badas Kab. Kediri Sehingga sisa pil jenis LL yang sebelumnya terdakwa dapatkan dari JBG tersebut sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir dalam 9 (sembilan) plastic klip yang kemudian terdakwa simpan di dalam tas warna hitam milik terdakwa berikut sabu-sabu dalam 11 (sebelas) plastic klip, tutup botol untuk alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan dan 1 (satu) buah timbangan digital.

---------Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat saksi ARIS dan saksi JOKO yang merupakan anggota satresnarkoba Kabupaten Kediri  melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa dan menemukan Narkotika jenis sabu-sabu dalam 11 plastic klip dengan berat keseluruhan berikut plastiknya 3,27 gram atau berat bersih keseluruhan 2,17 gram, Tutup botol untuk alat hisap sabu/bong, 1 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan digital, Pil jenis ll sebanyak 450 butir dalam 9 plastik klip, 1 buah hp merk Samsung warna hitam, 1 buah tas warna hitam dan pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya barang-barang bukti tersebut disita oleh petugas kepolisian dan Terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00195/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 00555/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).-------------------------

---------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berusaha untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis double LL.

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

              

Pihak Dipublikasikan Ya