Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Gpr SARWO SUSILO Muji wibowo,S.T Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARWO SUSILO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fino Bririan Arwindianto S.HSARWO SUSILO
Tergugat
NoNama
1Muji wibowo,S.T
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.400.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian Surat Perjanjian tertanggal 1 desember 2021,Surat Perjanjian tertanggal 29 Desember 2021, Surat Pernyataan Pengakuan Hutang tertanggal 7 Juli 2022 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pinjaman beserta tunggakan bunga sejumlah Rp.57.400.000.,- (Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) kekurangan hutang kepada penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas barang jaminan tersebut;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Tergugat melakukan Permohonan Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak