Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 09.00 wib sewaktu pelapor melaksanakan patroli bersama BRIPKA SURYADI dan BRIPKA ANGKI KUSUMA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah orang tua tersangka telah menjual minuman keras, selanjutnya pelapor melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta penggledahan di dalam rumah tersebut ternyata benar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Jirigen berisi miras jenis arak kurang lebih 15 liter, 1(satu) galon berisi arak kurang lebih 5 liter dan 3 (tiga) botol arak ukuran 600 ml, selanjutnya barang bukti diamankan ke Polsek Plosoklaten guna proses hukum lebih lanjut. |