| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 113/Pid.B/2026/PN Gpr | DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H. | YOGA ZAKHARIA Bin SULAIMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 113/Pid.B/2026/PN Gpr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-597/M.5.45/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa YOGA ZAKHARIA Bin SULAIMAN pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 dan pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah halaman rumah yang terletak di Dusun Semanding RT.003 / RW. 003 Desa Semanding Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada di rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga sebagai perbuatan berlanjut” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut : -
----------Bahwa kejadian yang pertama berawal pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berangkat sendirian dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Grand warna hitam No Pol : AG-4754-EAU milik Saksi RAFA menuju Desa Semanding Kec. Pagu Kab. Kediri. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa sampai di Desa Semanding Kec. Pagu Kab. Kediri lalu memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Grand warna hitam No Pol : AG-4754-EAU dipinggir jalan didekat Gapura Desa setelah itu berjalan kaki dan melihat 1 (satu) buah Gerobak yang terbuat dari besi tower dengan pegangan pipa besi milik Saksi BAGUS SUMARSONO yang disimpan di halaman depan rumah Saksi BAGUS SUMARSONO, setelah itu Terdakwa Mengambil 1 (satu) buah Gerobak yang terbuat dari besi tower dengan pegangan pipa besi tersebut dengan cara ditarik menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Grand warna hitam No Pol : AG-4754-EAU selanjutnya dibawa pergi oleh Terdakwa lalu disimpan di pinggir jalan area persawahan Dusun Joho Desa Sumberejo Kec. Ngasem Kab. Kediri.------------- ------------Bahwa kejadian yang kedua pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berangkat sendirian dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Grand warna hitam No Pol : AG-4754-EAU milik Saksi RAFA menuju Desa Semanding Kec. Pagu Kab. Kediri Terdakwa melihat 1 (satu) buah Gerobak terbuat dari kayu dengan pegangan pipa besi milik Saksi BAGUS SUMARSONO yang disimpan di halaman depan rumah Saksi BAGUS SUMARSONO kemudian terdakwa Mengambil 1 (satu) buah Gerobak terbuat dari kayu dengan pegangan pipa besi tersebut dengan cara menariknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Grand warna hitam No Pol : AG-4754-EAU selanjutnya terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) buah Gerobak terbuat dari kayu dengan pegangan pipa besi tersebut di lahan kosong Dusun Joho Desa. Sumberejo Kec. Ngasem Kab. Kediri.------- -----------Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa berpesan kepada Saksi RAFA untuk mengantar gerobak ketempat bos terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa dijemput oleh Saksi RAFA untuk mengambil 1 (satu) buah Gerobak terbuat dari kayu dengan pegangan pipa besi yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa di lahan kosong di Dusun Jogo Desa Sumberejo Kec. Ngasem Kab. Kediri. Setelah itu Terdakwa dan Saksi RAFA membawa 1 (satu) buah Gerobak terbuat dari kayu dengan pegangan pipa besi namun dipinggir jalan Desa Semanding terdakwa dan Saksi RAFA didatangi oleh seorang warga kemudian Terdakwa dan Saksi RAFA di bawa ke Kantor Polisi Polsek Pagu.------------- -----------Bahwa akibat perbuatan terdakwa YOGA ZAKHARIA Bin SULAIMAN mengambil 1 (satu) unit Gerobak yang terbuat dari besi tower dengan pegangan pipa besi dan 1 (satu) buah Gerobak terbuat dari kayu dengan pegangan pipa besi milik Saksi BAGUS SUMARSONO tanpa izin dan sepengetahuan Saksi BAGUS SUMARSONO, sehingga mengakibatkan Saksi BAGUS SUMARSONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).------------ -----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
