Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan seluruhnya.
- Menangguhkan dan/atau membatalkan Penetapan Sita Eksekusi (eksekutorial beslag) Perkara Nomor : 4/Pdt.Eks/2022/PN.Gpr. atas objek berupa :
- sebidang tanah terletak di Desa Palem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri terurai dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00637 dengan luas 870 M2 atas nama Bambang Sumadji
- sebidang tanah terletak di Desa Palem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri terurai dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00050 dengan luas 1.340 M2 atas nama Bambang Sumadji
- Menghukum Terlawan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Memerintahkan Turut Terlawan tunduk dan patuh terhadap bunyi putusan dalam perkara ini.
|