Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2026/PN Gpr Fardika Izzati Nurillah, S.H., M.H. ROSI SUSANTI Binti KASMARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1495/M.5.45/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fardika Izzati Nurillah, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSI SUSANTI Binti KASMARI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1NUR EKASINTA DEFI, S.Pd., S.H., M.H.ROSI SUSANTI Binti KASMARI
Anak Korban
Dakwaan
   

 

 

 

 

 

 

 

     

----- Bahwa Terdakwa ROSI SUSANTI Binti KASMARI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 26 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 hingga bulan Januari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025 hingga tahun 2026 bertempat di rumah Saksi IKA RINA DIANITA Binti SARNO yang beralamat di Perum Gajah Mada Blok AA-3 RT. 003, RW. 016, Ds. Pelem, Kec. Pare, Kab. Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal pembarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------

------ Bahwa awalnya untuk pertama kali pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2025, Terdakwa sedang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah saksi IKA RINA DIANITA Binti SARNO yang beralamat di Perum Gajah Mada Blok AA-3 RT. 003, RW. 016, Ds. Pelem, Kec. Pare, Kab. Kediri. Pada saat itu kondisi rumah saksi IKA RINA DIANITA Binti SARNO sedang sepi dan Terdakwa ingat sebelumnya Saksi DIAN SUMARDIANTO Bin (alm) MISIDI (Dilakukan penuntutan secara Terpisah) selaku pacar dari Terdakwa pernah meminta Terdakwa untuk mencarikan uang lalu Terdakwa langsung mempunyai niat untuk mengambil barang milik saksi IKA RINA DIANITA Binti SARNO yang terdapat di dalam brankas yang terletak di dalam kamar rumah milik saksi IKA RINA DIANITA Binti SARNO. Kemudian Terdakwa mencari kunci brankas yang terdakwa ketahui disimpan di dalam tas ransel milik saksi IKA RINA DIANITA Binti SARNO. Setelah itu Terdakwa membuka brankas yang terletak di dalam kamar rumah milik saksi IKA RINA DIANITA Binti SARNO menggunakan kunci tersebut dan setelah brankas terbuka Terdakwa langsung mengambil uang tunai yang berada di dalam amplop yang terletak di dalam brankas tersebut dan beberapa perhiasan emas yang juga terdapat di dalam brankas tersebut. Setelah itu Terdakwa memasukan uang tunai tersebut ke dalam rekening milik Terdakwa dengan cara setor tunai lalu Terdakwa memberikan sebagian uang tersebut kepada saksi DIAN SUMARDIANTO Bin (alm) MISIDI.----------------------------

----- Bahwa terakhir kali pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa sedang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah saksi IKA RINA DIANITA Binti SARNO yang beralamat di Perum Gajah Mada Blok AA-3 RT. 003, RW. 016, Ds. Pelem, Kec. Pare, Kab. Kediri. Pada saat itu kondisi rumah saksi IKA RINA DIANITA Binti SARNO sedang sepi lalu Terdakwa mencari kunci brankas. Setelah menemukan kunci brankas tersebut kemudian Terdakwa membuka brankas yang terletak di dalam kamar rumah milik saksi IKA RINA DIANITA Binti SARNO dan mengambil uang tunai, perhiasaan berupa 3 (tiga) buah cincin dan sepasang anting beserta nota pemebelian yang terdapat di dalam brankas, setelah megambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa menjual barang-barang tersebut ke Toko Sinar Jaya Pare dilenagkapi dengan nota pembelian kemudian Terdakwa mengirimkan uang hasil penjualan tersebut kepada saksi DIAN SUMARDIANTO Bin (alm) MISIDI (Penuntutan Terpisah).----------------------

----- Bahwa terdakwa mengambil uang tunai dan beberapa perhiasan emas milik saksi IKA RINA DIANITA Binti SARNO sebanyak berkali kali dengan cara yang sama antara pada hari-hari dan tanggal-tanggal tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2025 hingga yang terakhir pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026.----------------------

--------Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi IKA RINA DIANITA Binti SARNO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).-------- 

--------Perbuatan Terdakwa dalam mengambil uang tunai dan perhiasan emas tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pihak sekolah yang dalam hal ini adalah saksi IKA RINA DIANITA Binti SARNO.-----------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 476 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya