Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2026/PN Gpr HARI PRASETIJO 1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero), Tbk. Cabang Kediri
9.KOPERASI KARYAWAN BANK TABUNGAN NEGARA (KOPKAR BATARA) KOTA KEDIRI
10.ONKY SETIAWAN
11.YOVIE WIDIANTO
12.UMAR
13.DEDI PRASETYO
14.SUISMAN
15.ERLIN NINGTYAS
16.EKO MARDIYANTO
17.SETIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARI PRASETIJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sujatmiko, S.HHARI PRASETIJO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero), Tbk. Cabang Kediri
2KOPERASI KARYAWAN BANK TABUNGAN NEGARA (KOPKAR BATARA) KOTA KEDIRI
3ONKY SETIAWAN
4YOVIE WIDIANTO
5UMAR
6DEDI PRASETYO
7SUISMAN
8ERLIN NINGTYAS
9EKO MARDIYANTO
10SETIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Haris Yusuf Albar, S.H.,M.H.YOVIE WIDIANTO
2Mohammad Haris Yusuf Albar, S.H.,M.H.DEDI PRASETYO
3Mohammad Haris Yusuf Albar, S.H.,M.H.SETIYONO
4Mohammad Haris Yusuf Albar, S.H.,M.H.ONKY SETIAWAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga perjanjian kerja sama pemberian fasilitas kredit konsumsi antara PT. Bank Perkreditan Rakyat Hamindo Natamakmur (Penggugat) dengan Koperasi Karyawan Bank Tabungan Negara Kota Kediri (Tergugat II) yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Miando Pasuna Parapat S.H., Sp.N., M. Hum. Nomor : 339 tanggal 23 Desember 2020;
  4. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit antara Pihak Penggugat dengan Pihak Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X;
  5. Menyatakan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X memiliki hutang yang telah mengalami Kredit Macet (Bad Debt) dengan rincian kewajiban sebagai berikut:

 

  1. Perjanjian kredit atas nama: ONKY SETIAWAN (Tergugat III)

Hutang Pokok           = Rp 10.744.174,00

Bunga                        = Rp 1.961.639,00

Denda                        = Rp 1.377.000,00  +

    Jumlah Keseluruhan     Rp 14.082.813,00

 

  1. Perjanjian kredit atas nama: YOVIE WIDIANTO (Tergugat IV)

Hutang Pokok           = Rp 14.785.448,00

Bunga                        = Rp 2.214.552,00

Denda                        = Rp 1.377.000,00  +

  Jumlah Keseluruhan    Rp 18.377.000,00

 

  1. Perjanjian kredit atas nama: UMAR (Tergugat V)

Hutang Pokok           = Rp 16.064.307,00

Bunga                        = Rp 2.760.710,00

Denda                        = Rp 1.377.000,00  +

Jumlah Keseluruhan   Rp 20.202.017,00

 

  1. Perjanjian kredit atas nama: DEDI PRASETYA (Tergugat VI)

Hutang Pokok         = Rp 17.310.496,00

Bunga                     = Rp 2.960.317,00

Denda                     = Rp 1.377.000,00  +

       Jumlah Keseluruhan   Rp 21.647.813,00

 

  1. Perjanjian kredit atas nama: SUISMAN (Tergugat VII)

Hutang Pokok         = Rp 27.186.962,00

Bunga                     = Rp 6.162.438,00

Denda                     = Rp 1.377.000,00  +

      Jumlah Keseluruhan    Rp 34.726.400,00

 

  1. Perjanjian kredit atas nama: ERLIN NINGTYAS (Tergugat VIII)

Hutang Pokok         = Rp 26.199.649,00

Bunga                     = Rp 5.814.704,00

Denda                     = Rp 1.377.000,00  +

Jumlah Keseluruhan  Rp 33.391.353,00

 

  1. Perjanjian kredit atas nama: EKO MARDIYANTO (Tergugat IX)

Hutang Pokok         = Rp 26.199.649,00

Bunga                     = Rp 5.814.704,00

Denda                     = Rp 1.377.000,00  +

    Jumlah Keseluruhan  Rp 33.391.353,00

 

  1. Perjanjian kredit atas nama: SETIYONO (Tergugat X)

Hutang Pokok         = Rp 18.524.849,00

Bunga                     = Rp 3.318.978,00

Denda                     = Rp 1.377.000,00  +

Jumlah Keseluruhan Rp 23.220.827,00

 

Yang harus di bayar oleh masing-masing kepada Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh sisa hutang dan denda yang timbul dari Tergugat III sampai dengan Tergugat X sebagaimana petitum angka 5 (Lima) Kepada Penggugat sebagai penanggung jawab atau penjamin pembayaran atau pelunasan hutang dengan total sebesar Rp199.039.576 ,00 (Seratus sembilan puluh sembilan juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah);
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag)  yang diletakkan atau dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas Tanah dan bangunan kantor Bank BTN Cabang Kediri milik Tergugat I yang terletak di Jalan Diponegoro No.22-24 Kecamatan Kota, Kota Kediri beserta segala aset bergerak lainnya milik Tergugat I dan aset bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat II;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi imateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah);
  4. Menyatakan objek Sita Jaminan untuk bisa dijual lelang/umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna untuk memenuhi atau membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  7. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu {Uitvoerbaar bij Voorraad} meskipun ada permohonan Banding maupun Kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak