Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2024/PN Gpr LILIK AZIZAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LILIK AZIZAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Nama Pemohon pada akta kelahiran Pemohon sebagaimana kutipan akta kelahiran Nomor : 3506-LT-08112023-0047   yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Kediri pada tanggal 08 November 2023 dari yang tertulis dan terbaca LILIK AJIZAH  menjadi LILIK AZIZAH  sebagaimana sebagaimana sesuai dengan Akta Kelahiran anaknya yang bernama EVI NOER AINI nomor : 3506-LT-24122011-1211
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang pembetulan Nama pemohon pada akta kelahiran pemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukan untuk itu.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak