Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Gpr IMRON YAHYA bin IMAM TAMIMI Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resort Kediri Cq.Kepala Polsek Plemahan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Gpr
Tanggal Surat Jumat, 15 Feb. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IMRON YAHYA bin IMAM TAMIMI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resort Kediri Cq.Kepala Polsek Plemahan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. FAKTA HUKUM
  1. Bahwa Pemohon saat saat ini menjadi tahanan Polsek Plemahan Polres Kediri atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba sebagaimana ketentuan (Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) ;
  2. Bahwa Pemohon patut diduga merupakan korban atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan terjadinya kriminalisasi yang dilakukan oleh mafia kriminalisasi perkara narkoba ;
  3. Bahwa kejadian terhadap Pemohon berawal pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 pukul 02.00 (WIB) dini hari, saat Ahmad Fajar (24 Tahun) atau temen Pemohon yang mendapatkan informasi dari suatu postingan di suatu grup terbuka facebook “INFO LOWONGAN KERJA MOJOKERTO” atas nama akun WAHYU SYAHNUR RAMADHAN yang pada pokoknya menerangkan membutuhkan pekerja untuk bantu angkat barang pindahan rumah dari Kediri Ke Ngoro dengan bayaran Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan hanya bekerja selama 4 (empat) jam saja, sebagai berikut :

“Maaf min nyimpang mau cari orang buat bantu-bantu bersihin rumah soalnya mau pindahan 1 orang saja gaji 300 jam kerja jam 2 sampe jam 6 pagi makasih butuh cepat wa 085806139755 posisi ngoro mojokerto makasih min”

  1. Bahwa setelah mendapatkan informasi Ahmad Fajar tertarik karena memang sedang membutuhkan uang dan berinisiatif mengajak Pemohon yang merupakan teman akrabnya dan sama-sama sedang menganggur jadi bisa sama-sama dapat uang, akhirnya mengontak nomor yang tertera di akun media sosial atas nama akun WAHYU SYAHNUR RAMADHAN dengan nomor wa 085806139755  ;
  2. Bahwa setelah melakukan kontak no hp tertera di grup media sosial tersebut diatas akhirnya disepakati untuk bertemu dengan Wahyu pada pagi jam 03.00 (WIB) dini hari di Ngoro, lalu dapat disepakati karena ada 2 (dua) orang biar nanti dibagi 2 masing-masing Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu pisah untuk mengembalikan motor ke warung Barkum jl. Pekayon kelurahan Kranggan (belakang Bentar) beberapa saat kemudian Wahyu memberitahukan tidak bisa 2 (dua) orang karena khawatir mobilnya tidak muat saat perjalanan pulang ;
  3. Bahwa akhirnya disepakati di warung Barkum yang harus berangkat adalah Pemohon sendiri yang berangkat bersama Wahyu dengan mobil warna putih jenis minibus dengan plat AGmenuju Kediri, selang 10 Menit mobil bergerak menuju Kediri Ahmad Fajar bermaksud untuk menghubungi Pemohon via WhatsUp (WA) tetapi tidak pernah dibalas lalu diblokir no kontaknya begitu juga dengan nomor hp/Wa milik Wahyu juga demikian ;
  4. Bahwa setelah seharian tidak bisa kontak mereka berdua akhirnya pada jam 21.00 (WIB) nomor hp/Wa Wahyu bisa saya hubungi selanjutnya Ahmad Fajar mempertanyakan dimana temannya (Pemohon) posisinya dimana ? Wahyu menjelaskan bahwa Pemohon telah diantarkan pulang ke Jombang pada jam 06.00 (WIB) dan pekerjaannya (angkut barang pindahan rumah) sudah selesai ;
  5. Bahwa secara faktual Pemohon sudah tidak bisa lagi dihubungi no hp/wa, Ahmad Fajar bersama dengan Ibu Pemohon bersama dengan keluarga besarnya berusaha mencari keberadaannya, lalu diputuskan untuk membuat laporan orang hilang atau menjadi korban penculikan di Polresta Mojokerto, tetapi laporan tersebut belum bisa diproses karena hilangnya Pemohon belum melewati24 jam sejak hilang ;
  6. Bahwa pada hari Jum’at tanggal01Pebruari 2019 jam 21.00 (WIB) ibu Pemohon (Ibu Masruroh) mendapatkan telephon dari sesorang yang mengaku sebagai Polisi dari Polsek Plemahan Polres Kediri (Termohon) yang menerangkan bahwa Pemohon saat ini dengan berada dalam tahanan Polsek Plemahan dalam perkara narkoba ;
  7. Bahwa ibu Pemohonbersama dengan keluarganya langsung menuju Polsek Plemahan danmendapatkan keterangan bahwa bahwa pada jam 06.00 (WIB) Pemohon diturunkan dari mobil oleh Wahyu di Apotik (Kediri) dengan alasan akan mengambil mobil pick up untuk angkat barang dan memberi Pemohon sebungkus rokok dalam kondisi sudah dibuka segelnya karenamemang akan dipekerjakan oleh Wahyu tentu pemberian itu langsung diterima oleh Pemohontanpa pernah membukanya ;
  8. Bahwa sesaat setelah setelah Wahyu meninggalkan Pemohon hanya selang beberapa detik datang 5 (lima) orang personil Polsek Plemahan (Termohon) yang menangkap Pemohon tanpa tanpa disertai dengan surat perintah penangkapan dan disertai kekerasan oleh 5 (lima) orang personil Polsek Plemahan (Termohon) dan menahan Pemohon hingga sekarang di ruang tahanan Polsek Plemahan, belakangan Pemohon baru mengerti jika rokok yang diberikan oleh Wahyu adalah berisi barang terlarang atau sabu-sabu ;
  9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas sangat jelas tergambar kronologis bahwa proses penangkapan yang berlanjut pada proses hukum serta penahanan terhadap Pemohon adalah harus diduga penuh rekayasa dengan tujuan kriminalisasi yang memilih korbannya secara acak yang dalam hal ini kebetulan korbannya adalah Pemohon ;
  10. Bahwa hal tersebut tergambar sejak awal bagaimana mungkin Termohon bisa melakukan penangkapan terhadap Pemohon jika tidak bekerjasama (kongkalikong) dengan Wahyu, dimana notabene Pemohon adalah berdomisili di Mojokerto yang jauh dengan Kediri dan tidak pernah bersentuhan atau berhubungan dengan siapapun yang terkait dengan narkoba (sabu-sabu) serta bagaimana Termohon mengetahui jika 1 (satu) bungkus rokok yang sudah terbuka segelnya pemberian (jebakan) dari dari Wahyu adalah berisi narkoba (sabu-sabu) dimana Pemohon sendiri belum pernah membuka rokok tersebut ;
  11. Bahwa hal tersebut dikuatkan dengan fakta bahwa hingga permohonan praperadilan ini diajukan Termohon belum pernah mencari keberadaan ataupun menangkap sebagai penjebak Wahyu serta terkesan menyembunyikan fakta dan keberadaan Wahyu sebagai penjebak yang telah membawa Pemohon hingga sampai ke Kediri ;
  12. Bahwa fakta tersebut juga dikuatkan dengan dugaan rekayasa pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Pemohon dimana berdasarkan pengakuan saudara Pemohon harus menandatangani BAP tersebut walaupun tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya serta disertai dengan kekerasan serta ancaman kekerasan dengan senjata api ;
  13. Bahwa pada saat Pemohon di BAP oleh penyidik, menurut Pemohon mereka juga melarang Pemohon untuk didampingi oleh pengacara/Advokat ;
  14. Bahwa apabila memang benar yang beroperasi dalam dugaan kriminalisasi pidana narkoba adalah kelompok terorganisir yang akhirnya menjadikan Pemohon sebagai korban adalah salah besar, karena Pemohon adalah aktifis IPNU (Ikatan Pemuda Nahdlatul Ulama’) Kabupaten Mojokerto, yang kesehariannya lebih banyak digunakan untuk banyak kegiatan kepemudaan, sosial dan keagamaan yang jauh dari dunia kenakalan remaja apalagi na’udzubillah min dzalik dengan barang terlarang seperti narkoba ;

II.ANALISA YURIDIS      

  1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukan sebelumnya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini ;
  2. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:        Pasal 77 KUHAP:

“…Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan…”

Pasal 79 KUHAP :

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya

  1. Bahwa kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi memperluas objek Praperadilan menjadi sebagai berikut:

“Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.’’

  1. Bahwa terhadap diri Pemohon dimana berdasarkan uraian fakta tersebut diatas telah jelas dan nyata telah menjadi korban penjebakan mafia kriminalisasi narkoba, Pemohon jelas tidak mempunyai iktikat buruk atau melawan hukum yang berhubungan dengan narkoba (sabu-sabu) sebagaimana ketentuan dalam(Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika), karenanya proses hukum terhadap diri Pemohon haruslah dihentikan karena tidak berdasar secara hukum ;
  2. Bahwa selanjutnya berdasarkan uraian serta dasar hukum tersebut diatas jelas perbuatan hukum penangkapan atas diri Pemohon adalah adalah tidak sah secara hukum, karena pada saat dilakukan penangkapan terhadap Pemohon pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 Termohon tidak pernah dapat menunjukkan surat penangkapan terhadap diri Pemohon ;
  3. Bahwa Pemohon dalam perkara aquo sebelum dilakukan penangkapan terhadap diri Pemohon tidak pernah melakukan perbuatan apapun yang melawan hukum yang bisa menjadi dasar Termohon untuk melakukan penangkapan atau melakukan tangkap tangan terhadap diri Pemohon serta tidak pernah dapat menunjukkan surat penangkapan karenanya perbuatan hukum pengkapan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah secara hukum, karenanya kami mohon kepada Hakim pemeriksa perkara aquo untuk berkenan menyatakan tidak sah perbuatan hukum penangkapan oleh Termohon terhadap diri Pemohon ;
  4. Bahwa saat dilakukan penangkapan atas diri Pemohon pada tanggal 31 Januari 2019, Termohon juga melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap diri Pemohon dan barang Pemohon tanpa disertai dengan surat perintah penggeledahan dan perintah penyitaan dari Pengadilan. Dimana sebagai suatu upaya paksa yang dapat dibenarkan secara penggeledahan dan penyitaan harus mensyaratkan adanya dokumen surat perintah yang meyertainya, terhadap diri Pemohon sebelum dilakukan kedua upaya paksa tersebut juga tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum apapun sehingga sepatutnya perbuatan penggeledahan serta penyitaan Termohon dinyatakan tidak sah secara hukum ;
  5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon mohon kepada Hakim pemeriksa perkara a quo untuk dapat menyatakan perbuatan penggeledahan serta penyitaan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah secara hukum;
  6. Bahwa “penetapan tersangka” oleh Termohon kepada Pemohon tidak memenuhi prosedur penetapan tersangka, sehingga perlu dianggap tidak prosedural sehingga sangat merugikan Pemohon. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1) KUHAP terkait proses penetapan tersangka atas dasar bukti permulaan yang cukup ;
  7. Bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Hal ini berkesesuaian dengan pertimbangan atau fundamentum petendi  pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyebutkan bahwa “pertimbangan Mahkamah yang menyertakan pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti tersebut di atas, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai Tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 (dua) alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik”;
  8. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Penetapan Tersangka atas diri Pemohon dalam perkara penyalahgunaan narkoba sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)adalah tidak berlandaskan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum bagiTermohondalam melakukan penetepaan Tersangka atas diri Pemohon, Oleh karena itu sangat beralasan jika penetapan Tersangka atas diri Pemohon harus dinyatakan tidak sah secara hukum ;
  9. Bahwa rangkaian perbuatan hukum yang merupakan upaya paksa tersebut diatas meliputi ; penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah secara hukum karenanya berakibat pada keabsahan proses penahanan terhadap diri Pemohon, karenanya  Pemohon juga memohon kepada hakim pemeriksa perkara aquo untuk dapat menyatakan bahwa perbuatan hukum berupa penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon agar dapat dinyatakan tidak sah secara hukum ;
  10. Bahwa rangkain perbuatan Termohon tersebut diatas telah jelas melanggar Hak Konstitusional atau Hak Asasi Manusia (HAM) Pemohon sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang termaktub dan dijamin dalam konstitusi kita sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 :

“…Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum…”

Sehingga terhadap rangkaian perbuatan Termohon tersebut diatas jelas berpotensi pada penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan serta menimbulkan tidak adanya jaminan hukum dan kepastian hukum atas diri Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama atas perlindungan hukumbagi Pemohon ;

  1. Bahwa karena perbuatan hukum Termohon tersebut diatas adalah tidak sah secara hukum, karenanya Pemohon mohon kepada  hakim pemeriksa perkara aquo untuk dapat memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap diri Pemohon, selanjutnyauntuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya semula.

Berdasarkan hal sebagaimana telah terurai di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri KediriCq. Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan a quo dengan amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan perbuatan hukum berupa perbuatan Penangkapan diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidak Sah Secara Hukum ;
  3. Menetapkan perbuatan hukum berupa penggeledahan atas diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidak Sah Secara Hukum ;
  4. Menetapkan perbuatan hukum berupa penyitaan atas barang yang bukan milik Pemohon oleh Termohon adalah Tidak Sah Secara Hukum ;
  5. Menetapkan perbuatan hukum berupa penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidak Sah Secara Hukum ;
  6. Menetapkan perbuatan hukum berupa perbuatan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidak Sah Secara Hukum ;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap diri Pemohon ;
  8. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya semula.
  9. Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

ATAU,

Jika Hakim Pengadilan Negeri Kediriyang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya