Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Bth/2021/PN Gpr HERI WIYONO SIE PENG SENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 45/Pdt.Bth/2021/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 22 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERI WIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SIE PENG SENG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan putusan perkara Nomor: 74/Pdt.G/2018/PN.Gpr tidak berlaku dan tidak mengikat Pelawan karena Pelawan tidak termasuk pihak dalam Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2018/PN.Gpr.tersebut;
  4. Menyatakan pelaksanaan (eksekusi) putusan Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2018/PN.Gpr.tidak dapat dilaksanakan karena putusan Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2018/PN.Gpr.tidak berlaku dan tidak mengikat Pelawan dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengeksekusi Pelawan;
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak