Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Gpr MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H. 1.JUMALI Bin KASIRIN
2.ZAINAL ARIFIN Bin (alm) M. YASIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-89/M.5.45/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMALI Bin KASIRIN[Penahanan]
2ZAINAL ARIFIN Bin (alm) M. YASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

---------- Bahwa terdakwa I JUMALI Bin KASIRIN dan terdakwa II ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) M. YASIN pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar jam 11.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2023 bertempat di area persawahan Dsn/Ds. Kambingan, Kec. Pagu, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri, telah mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I JUMALI Bin KASIRIN dan terdakwa II ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) M. YASIN telah memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain denga cara berboncengan sepeda motor berkeliling dan pada saat berada di tempat kejadian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. AG-6105-EAF milik saksi HARIANTO Bin TUKIRAN yang sedang diparkir di pinggir sawah dan sedang mencangkul         di lahan miliknya selanjutnya terdakwa II ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) M. YASIN langsung mendorong sepeda motor menjauh dari tempat tersebut dengan didorong oleh terdakwa I JUMALI Bin KASIRIN menuju ke rumah terdakwa I JUMALI Bin KASIRIN selanjutnya setelah sampai kedua terdakwa mencuci sepeda motor dan pada sekitar jam 16.00 Wib., keduanya menjual sepeda motor ke saksi NUR CHOLIS Bin SHOLEHAN dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan telah dibagi berdua oleh para terdakwa.  

 

Bahwa terdakwa I JUMALI Bin KASIRIN dan terdakwa II ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) M. YASIN telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. AG-6105-EAF milik saksi HARIANTO Bin TUKIRAN tanpa izin dan sepengetahuan saksi.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I JUMALI Bin KASIRIN dan terdakwa II ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) M. YASIN telah mengakibatkan kerugian yang diderita oleh saksi KOJIN Bin (Alm) JEMADI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut. 

  

---------- Perbuatan terdakwa I JUMALI Bin KASIRIN dan terdakwa II ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) M. YASIN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP ----------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya