Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Gpr 1.Moch taufiq ismail.S.H.
2.Moch Taufiq Ismail.S.H.
NIZAM AAMMUL HUSNI bin ALI ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-74/M.5.45/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Moch taufiq ismail.S.H.
2Moch Taufiq Ismail.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIZAM AAMMUL HUSNI bin ALI ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 
   
 
           
           
           
           
         

 

 

 

 

 

 

 

 
   

 

 

 

 

KESATU:

---------Bahwa ia Terdakwa NIZAM AAMMUL HUSNI bin ALI ROHMAN Pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 19.30 wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023, atau setidak- tidaknya tahun 2023 bertempat di tepi jalan umum Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu ”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------

---------Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, sebelumnya pukul 17.00 wib terdakwa menghubungi melalui telpon Sdr. Lambang (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya sdr.Lambang menyanggupinya dan menyuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut secara ranjau yang akan ditaruh pada pukul 19.30 wib di tepi jalan umum Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan untuk uang pembayaran sdr.Lambang menyuruh terdakwa menaruh disebelah narkotik jenis sabu tersebut. Selanjutnya sesuai kesepakatan tersebut terdakwa pergi dan mengambil narkotika jenis sabu yang sudah di taruh secara ranjau dan menaruh uang pembayarannya dan pulang dengan membawa 1 (satu) plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu ke rumah terdakwa. Selanjutnya pada pukul 22.00 wib setelah berada di rumah terdakwa mengkonsumsi narkotik jenis sabu tersebut dan kemudian membagi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 8 plastik klip dan memasukkan didalam bungkus rokok gudang garam surya bersama 1 (satu) buah pipet kaca.  ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib terdaka diamankan oleh petugas kepolisian satresnarkoba Polres Kediri di rumah terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan di saku celana sebelah kanan milik terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) plastic klip kecil, 1 (satu) buah pipet kaca dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya dan 1 (satu) buah HP Android warna hitam milik terdakwa yang selanjutnya keseluruhan barang bukti dibawa untuk di amankan..----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 09765/NNF/2023 pada hari Selasa 09 Desember 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 31544/2023/NNF berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,071 gram milik Terdakwa NIZAM AAMMUL HUSNI bin ALI ROHMAN dengan hasil pemeriksaan bahwa benar didapatkan Kristal Metafetamine terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang N0.35 tahun 2009 tentang narkotika.-------------------------------------------

 

---------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berusaha terkait obat tersebut sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menyimpan,memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------

 ---------Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.--------------------

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika –--------------

 

---------------------------A T A U---------------------------

 

KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa NIZAM AAMMUL HUSNI bin ALI ROHMAN Pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 22.00 wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023, atau setidak- tidaknya tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Kwadungan Permai Desa. Kwadungan Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Yang  Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

 

 

 

---------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu dengan cara botol yang lengkap dengan pipet plastiknya kemudian disalah satu pipet etrdapat pipa kaca yang telah ditaruh narkotika jenis sabu didalamnya kemudian pipa kaca tersebut di bakar dan salah satu pipet nya terdakwa pergunakan untuk menghisap asap narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 5 (lima) kali sedotan.  --------------------------------------------------------

 

---------Bahwa setelah terdakwa menggunakan Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut terdakwa merasakan badan terdakwa lebih segar, lebih semangat dalam melakukan aktifitas dan bekerja. Terdakwa aktif mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sejak tahun 2017 sampai terdakwa tertangkap .--------------------------------------------------------------

 

---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 09765/NNF/2023 pada hari Selasa 09 Desember 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 31544/2023/NNF berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,071 gram milik Terdakwa NIZAM AAMMUL HUSNI bin ALI ROHMAN dengan hasil pemeriksaan bahwa benar didapatkan Kristal Metafetamine terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang N0.35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

---------Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan Urine No.SKHP/91/I/KES.9/2024/Urkes tanggal 04 Desember 2023 atas nama Terdakwa NIZAM AAMMUL HUSNI bin ALI ROHMAN hail pemeriksaan urine Positif  mengandung Metafetamine . ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------

 

                                                                                        

 

                                                                       

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya