Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Gpr Syaecha Diana, S.H. DIYAN PERMONO Bin (Alm) WAHYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-70/M.5.45/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syaecha Diana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIYAN PERMONO Bin (Alm) WAHYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa ia Terdakwa DIYAN PERMONO Bin (Alm) WAHYONO pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Besuk Rt.004 Rw.001 Desa Besuk kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi korban NANANG FAHRUDIN Bin (alm) MULYONO dengan maksud untuk merental/menyewa 1 (satu) Unit mobil merk Avanza 1.3G tahun 2014 warna hitam metalik Nopol AG 1721 EB, Noka : MHKM1BA3JEK207291 dan Nosin: MD92312 STNK a.n NURUL HIDAYATU ROHMA Alamat Dsn. Besuk  Rt. 004/Rw. 001 Kel/Ds. Besuk Kec. Gurah Kab. Kediri milik saksi korban dengan tujuan akan digunakan untuk mengantar orang dengan kesepakatan perharinya Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena terdakwa sudah pernah merental mobil sbeelumnya sehingga saksi korban percaya dan menyerahkan kunci mobil dan STNK. Setelah itu terdakwa memberikan uang sewa rental sebanyak Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tanggal 06 Januari 2024 kemudian untuk tanggal 07 Januari 2024 sampai dengan tanggal 16 Januari 2024 selama 10 (sepuluh) hari terdakwa sudah menyerahkan uang sebanyak Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa sudag menyerahkan uang tersebut kepada saksi korban.
  • Bahwa setelah tanggal 16 januari 2024 saksi korban menghubungi terdakwa untuk menagih uang rental selanjutnya tetapi terdakwa mengatakan “pembayaran besok saja biar dobel sekalian pada waktu datang kerumah”  tetapi sampai dengan tanggal 21 Januari 2024 saksi korban tidak bisa menghubungi terdakwa yang mana uang rental/sewa mobil tersebut telah menunggak dari tanggal 17 Januari 2024. Sehingga saksi korban merasa curiga dan pada tanggal 22 Januari 2024 saksi korban mengecek GPS Mobil ternyata sudah diputus dan terakhir terlacak didaerah durenan kabupaten trenggalek tetapi tidak ketemu kemudian saksi korban mencoba mendatangi rumah terdakwa dan menghubungi via telepon juga tidak aktif nomor handphone terdakwa sehingga saksi korban melaporkan terdakwa kekepolisian.
  • Bahwa kemudian anggota kepolisian menerima laporan dari saksi korban kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan sekitar pukul 16.00 wib di sebuah terminal kelurahan Blandongan Kecamatan Bugulkidul Kota Pasuruan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) Unit mobil merk Avanza 1.3G tahun 2014 warna hitam metalik Nopol AG 1721 EB yang mana GPS mobil telah diputus oleh terdakwa dan juga Plat Nomor Mobil terdakwa ganti menjadi W 1591 S agar tidak terlacak. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang  bukti tersebut yang mana diakui oleh terdakwa 1 (satu) Unit mobil merk Avanza 1.3G tahun 2014 warna hitam metalik Nopol AG 1721 EB tersebut ditawarkan untuk dijual atau digadaikan tetapi belum laku yang mana nanti uangnya digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat saksi korban menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)

 

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -------

A T A U

KEDUA

------------Bahwa ia Terdakwa DIYAN PERMONO Bin (Alm) WAHYONO pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Besuk Rt.004 Rw.001 Desa Besuk kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi korban NANANG FAHRUDIN Bin (alm) MULYONO dengan maksud untuk merental/menyewa 1 (satu) Unit mobil merk Avanza 1.3G tahun 2014 warna hitam metalik Nopol AG 1721 EB, Noka : MHKM1BA3JEK207291 dan Nosin: MD92312 STNK a.n NURUL HIDAYATU ROHMA Alamat Dsn. Besuk  Rt. 004/Rw. 001 Kel/Ds. Besuk Kec. Gurah Kab. Kediri milik saksi korban dengan tujuan akan digunakan untuk mengantar orang dengan kesepakatan perharinya Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena terdakwa sudah pernah merental mobil sebelumnya sehingga saksi korban percaya dan menyerahkan kunci mobil dan STNK. Setelah itu terdakwa memberikan uang sewa rental sebanyak Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tanggal 06 Januari 2024 kemudian untuk tanggal 07 Januari 2024 sampai dengan tanggal 16 Januari 2024 selama 10 (sepuluh) hari terdakwa sudah menyerahkan uang sebanyak Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa sudag menyerahkan uang tersebut kepada saksi korban.
  • Bahwa setelah tanggal 16 januari 2024 saksi korban menghubungi terdakwa untuk menagih uang rental selanjutnya tetapi terdakwa mengatakan “pembayaran besok saja biar dobel sekalian pada waktu datang kerumah” karena saksi korban percaya dengan kata-kata terdakwa sehingga pada saat itu saksi korban menunggu kedatangan terdakwa kembali kerumahnya tetapi sampai dengan tanggal 21 Januari 2024 saksi korban tidak bisa menghubungi terdakwa yang mana uang rental/sewa mobil tersebut telah menunggak dari tanggal 17 Januari 2024. Sehingga saksi korban merasa curiga dan pada tanggal 22 Januari 2024 saksi korban mengecek GPS Mobil ternyata sudah diputus dan terakhir terlacak didaerah durenan kabupaten trenggalek tetapi tidak ketemu kemudian saksi korban mencoba mendatangi rumah terdakwa dan menghubungi via telepon juga tidak aktif nomor handphone terdakwa sehingga saksi korban melaporkan terdakwa kekepolisian.
  • Bahwa kemudian anggota kepolisian menerima laporan dari saksi korban kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan sekitar pukul 16.00 wib di sebuah terminal kelurahan Blandongan Kecamatan Bugulkidul Kota Pasuruan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) Unit mobil merk Avanza 1.3G tahun 2014 warna hitam metalik Nopol AG 1721 EB yang mana GPS mobil telah diputus oleh terdakwa dan juga Plat Nomor Mobil terdakwa ganti menjadi W 1591 S agar tidak terlacak. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang  bukti tersebut yang mana diakui oleh terdakwa 1 (satu) Unit mobil merk Avanza 1.3G tahun 2014 warna hitam metalik Nopol AG 1721 EB tersebut ditawarkan untuk dijual atau digadaikan tetapi belum laku yang mana nanti uangnya digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat saksi korban menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya