Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Gpr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT NGANCAR 1.Karsin
2.Misri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT NGANCAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Karsin
2Misri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.146.204,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 49.146.204,- (Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 39.019.454,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Belas Rupiah) dan bunga sebesar Rp 10.126.750,- (Sepuluh Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 02570 atas nama Joni Winanto dengan luas 400 m2 (empat ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar , Kabupaten Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak