Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2026/PN Gpr MAYANG RATNASARI ACH RIDWAN Als FARID Bin MOHAMAD SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1415/M.5.45/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAYANG RATNASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACH RIDWAN Als FARID Bin MOHAMAD SUWARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI

Jl. Pamenang No 3 Toyoresmi Ngasem Kabupaten Kediri 6418

Website: https://kejari-kabupatenkediri.kejaksaan.go.id. Kediri

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK: PDM-42/KDR/04/2026

 

  1. Identitas Terdakwa  :

1.

Nama lengkap

:

ACH RIDWAN Als FARID Bin MOHAMAD SUWARNO

 

NIK

:

3518090103990003

 

Tempat lahir

:

Nganjuk

 

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 1 Maret 1999

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dsn. Gilig Rt 02 Rw 04 Ds. Rowomarto Kec. Patianrowo Kab.  Nganjuk

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMK (Lulus)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :
    1. Terdakwa ACH RIDWAN Als FARID Bin MOHAMAD SUWARNO
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan

:

10 Februari 2026

Penahanan

:

Rutan/Kota/Rumah, sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d 02 Maret 2026

Pengalihan

:

-

Penangguhan

:

-

Pencabutan penangguhan

:

-

Dikeluarkan dari tahanan

:

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan/Kota/Rumah, 03 Maret 2026 sampai dengan tanggal 11 April 2026

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan/Kota/Rumah,

Perpanjangan Ketua PN II

:

-

 

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan

:

Rutan/Kota/Rumah, 08 April 2026 sampai dengan tanggal 27 April 2026

Pengalihan

:

 

Penangguhan

:

 

Pencabutan penangguhan

:

 

Pembantaran

:

 

Dikeluarkan dari tahanan

:

 

Perpanjangan Ketua PN

 

 

Perpanjangan Ketua PN I

:

 

Perpanjangan Ketua PN II

:

 

 

 

 

 

 

c.

DAKWAAN

:

 

 

 

 

Pertama:

Bahwa Terdakwa ACH RIDWAN Als FARID Bin MOHAMAD SUWARNO pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya tahun 2026 bertempat di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri atau setidak – tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:     

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira 10.00 Wib. Ketika Terdakwa di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, Terdakwa menghubungi Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN melalui telepon dimana pada saat itu Terdakwa menjelaskan ingin membeli pil jenis LL sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) atas penjelasan Terdakwa tersebut Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN menjelaskan bahwa dengan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) akan mendapatkan pil jenis LL sebanyak 800 (delapan ratus) butir, atas penjelasan tersebut Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN menjelaskan bahwa akan datang mampir di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri untuk mengambil uang pembelian pil jenis LL tersebut, atas penjelasan tersebut Terdakwa memahaminya, Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN datang di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian pil jenis LLnya sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan diterima Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN, kemudian Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN pamit mengambil pil jenis LL pesanan Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN datang kembali di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, selanjutnya Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN langsung menyerahkan pil jenis LL sebanyak 800 (delapan ratus) butir kepada Terdakwa dan Terdakwa terima selanjutnya Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN pamit pulang kerumahnya. Kemudian Pil jenis LL sebanyak 800 (delapan ratus) butir milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN Terdakwa pergunakan antara lain :

  • Sebanyak 100 (seratus) butir Pil jenis LL Terdakwa edarkan atau jual kepada Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN, dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib. di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri. Bahwa cara terdakwa mengedarkan pil LL tersebut adalah, sebelumnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira 19.00 Wib. Pada saat Terdakwa berada dirumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri Terdakwa dihubungi melalui telephon oleh Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN dimana pada saat telepon tersebut Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN ingin membeli pil jenis LL milik Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir, atas penjelasan tersebut Terdakwa menjelaskan bahwa pil jenis LLnya ada sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan bisa di ambil di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, atas penjelasan Terdakwa tersebut Saksi  DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN memahaminya, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib Saksi  DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN datang kerumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, kemudian  Terdakwa langsung menyerahkan pil jenis LL sebanyak 100 (Seratus) butir kepada Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN dan diterima, kemudian Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN menyerahkan uang pembelian pil jenis LL sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa terima, selanjutnya Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN, pamit pulang kerumahnya.
  • Sebanyak 687 (enam ratus delapan puluh tujuh) butir Pil jenis LL Terdakwa konsumsi sampai diamankan petugas kepolisian.
  • Sebanyak 13 (tiga belas) butir terdakwa letakkan di dalam kaleng bekas rokok Gudang Garam di samping kasur di dalam kamar rumah tempat terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib. Dirumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian, yang selanjutnya petugas kepolisian meminta ijin untuk melakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas, dan setelah digeledah ditemukan Pil jenis LL sebanyak 13 (tiga belas) butir dalam kaleng bekas rokok Gudang Garam Terdakwa letakkan di samping kasur di dalam kamar rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri yang Terdakwa akui pil jenis LL tersebut adalah milik Terdakwa selanjutnya pil jenis LL tersebut disita oleh petugas kepolisian dan selain itu juga dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek OPPO warna Putih dengan imei 862215051318112 milik Terdakwa, yang Terdakwa akui sebelumnya telah Terdakwa pergunakan sebagai sarana komunikasi ketika mendapatkan dan mengedarkan pil jenis LL sesuai keterangan Terdakwa tersebut di atas, selanjutnya pil jenis LL dan HP milik Terdakwa tersebut disita oleh petugas kepolisian, sedangkan Terdakwa dibawa ke kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut .

 

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab : 01429/NOF/2026, tanggal 02 Maret 2026 dengan hasil pemeriksaan bahwa adalah benar tablet tersebut dengan bahan aktif triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

 

Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/keamanan, dan mutu karena di kemasannya tidak diberi tanda atau label yang berisi nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa, ijin edar dari Pemerintah dan tanpa menggunakan resep dokter.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

Atau

 

Kedua

Bahwa Terdakwa ACH RIDWAN Als FARID Bin MOHAMAD SUWARNO pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya tahun 2026 bertempat di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri atau setidak – tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira 10.00 Wib. Ketika Terdakwa di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, Terdakwa menghubungi Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN melalui telepon dimana pada saat itu Terdakwa menjelaskan ingin membeli pil jenis LL sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) atas penjelasan Terdakwa tersebut Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN menjelaskan bahwa dengan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) akan mendapatkan pil jenis LL sebanyak 800 (delapan ratus) butir, atas penjelasan tersebut Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN menjelaskan bahwa akan datang mampir di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri untuk mengambil uang pembelian pil jenis LL tersebut, atas penjelasan tersebut Terdakwa memahaminya, Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN datang di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian pil jenis LLnya sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan diterima Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN, kemudian Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN pamit mengambil pil jenis LL pesanan Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN datang kembali di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, selanjutnya Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN langsung menyerahkan pil jenis LL sebanyak 800 (delapan ratus) butir kepada Terdakwa dan Terdakwa terima selanjutnya Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN pamit pulang kerumahnya. Kemudian Pil jenis LL sebanyak 800 (delapan ratus) butir milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN Terdakwa pergunakan antara lain :

  • Sebanyak 100 (seratus) butir Pil jenis LL Terdakwa edarkan atau jual kepada Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN, dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib. di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri. Bahwa cara terdakwa mengedarkan pil LL tersebut adalah, sebelumnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira 19.00 Wib. Pada saat Terdakwa berada dirumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri Terdakwa dihubungi melalui telephon oleh Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN dimana pada saat telepon tersebut Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN ingin membeli pil jenis LL milik Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir, atas penjelasan tersebut Terdakwa menjelaskan bahwa pil jenis LLnya ada sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan bisa di ambil di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, atas penjelasan Terdakwa tersebut Saksi  DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN memahaminya, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib Saksi  DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN datang kerumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, kemudian  Terdakwa langsung menyerahkan pil jenis LL sebanyak 100 (Seratus) butir kepada Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN dan diterima, kemudian Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN menyerahkan uang pembelian pil jenis LL sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa terima, selanjutnya Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN, pamit pulang kerumahnya.
  • Sebanyak 687 (enam ratus delapan puluh tujuh) butir Pil jenis LL Terdakwa konsumsi sampai diamankan petugas kepolisian.
  • Sebanyak 13 (tiga belas) butir terdakwa letakkan di dalam kaleng bekas rokok Gudang Garam di samping kasur di dalam kamar rumah tempat terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib. Dirumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian, yang selanjutnya petugas kepolisian meminta ijin untuk melakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas, dan setelah digeledah ditemukan Pil jenis LL sebanyak 13 (tiga belas) butir dalam kaleng bekas rokok Gudang Garam Terdakwa letakkan di samping kasur di dalam kamar rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri yang Terdakwa akui pil jenis LL tersebut adalah milik Terdakwa selanjutnya pil jenis LL tersebut disita oleh petugas kepolisian dan selain itu juga dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek OPPO warna Putih dengan imei 862215051318112 milik Terdakwa, yang Terdakwa akui sebelumnya telah Terdakwa pergunakan sebagai sarana komunikasi ketika mendapatkan dan mengedarkan pil jenis LL sesuai keterangan Terdakwa tersebut di atas, selanjutnya pil jenis LL dan HP milik Terdakwa tersebut disita oleh petugas kepolisian, sedangkan Terdakwa dibawa ke kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut

 

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab : 01429/NOF/2026, tanggal 02 Maret 2026 dengan hasil pemeriksaan bahwa adalah benar tablet tersebut dengan bahan aktif triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl karena Terdakwa bukan tenaga kefarmasian atau bukan tenaga kesehatan tertentu.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

 

Kediri, 08 April 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

MAYANG RATNASARI, S. H,MH

JAKSA PRATAMA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya