Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2024/PN Gpr KARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk menikahkan anaknya yang masih dibawah umur tersebut bernama VIDA VIDIANA AGUSTIN dengan YOEL LANDUNG ADI PINANGGYO secara Agama Kristen;
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak