Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
52/Pid.C/2024/PN Gpr KEPOLISIAN SEKTOR KANDAT EKO PRAYITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 52/Pid.C/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/66/IV/2024/Polsek (Sek Kandat)
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR KANDAT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada saat melaksanakan kegiatan patroli Harkamtibmas di Wilkum Polsek kandat pada hari Kamis,  tanggal 21 Maret 2024  sekira jam 13.00 Wib petugas menemukan tersangka a.n. EKO PRAYITNO melakukan penyalahgunaan minuman keras dengan cara menjual atau menyimpan dan memiliki minuman keras tanpa ijin yang sah. Bertempat di rumah tersangka di Ds. Sumberejo Kec. Kandat  Kab. Kediri.

Pihak Dipublikasikan Ya