Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.B/2024/PN Gpr | NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H. | MUHAIMIN bin SAJI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.B/2024/PN Gpr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-77/M.5.45/Eoh.2/03/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
KESATU: --------Bahwa ia terdakwa MUHAIMIN BIN SAJI pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 dan pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 s.d Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2023 s.d tahun 2024 bertempat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------- --------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB saksi AHMAD NUR YASIN BIN ALM.ALIMIN datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi AHMAD NUR YASIN BIN ALM.ALIMIN dengan harga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH dengan harga Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ANTONI ALIAS TONI BIN ALM.SUKILAN. Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH hanya dilengkapi STNK dan kunci tanpa ada Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB). ----------- -----------Awalnya pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri datang saksi AHMAD NUR YASIN BIN ALM.ALIMIN menawarkan 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS, kemudian terjadi kesepakatan harga dan terdakwa membeli 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS dengan harga Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB). Pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIb saksi FATKHUROHMAN BIN ALM. EDI SUWARNO datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri karena saksi FATKHUROHMAN BIN ALM. EDI SUWARNO sebelumnya telah ditawari oleh saksi MUHAMMAD ANTONI ALIAS TONI BIN ALM.SUKILAN berupa 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS. Pada tempat tersebut antara terdakwa dengan saksi FATKHUROHMAN BIN ALM. EDI SUWARNO terjadi tawar menawar harga dan terdakwa menjual kembali 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS kepada saksi FATKHUROHMAN BIN ALM. EDI SUWARNO dengan harga Rp.7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).----- --------Adapun barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH dan 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS merupakan barang hasil kejahatan karena hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi AHMAD NUR YASIN BIN ALM.ALIMIN pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Jambean, Kec. Kras, Kab. Kediri dan pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di teras rumah Desa Kanigoro, Kec. Kras, Kab. Kediri. -------- ---------Adapun 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH dibeli dan dijual dibawah harga normal oleh terdakwa dan tanpa disertai Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB).-------- --------Akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi WIJI ASTUTIK BINTI ALM.KUSERIN selaku pemilik 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).---------- -------Akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi CINTA IKA WINDAHLIA BINTI DARIYANTO selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).---------- ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 480 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP---------
--------------ATAU-------------
KEDUA: --------Bahwa ia terdakwa MUHAIMIN BIN SAJI pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 dan pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 s.d Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2023 s.d tahun 2024 bertempat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------- --------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB saksi AHMAD NUR YASIN BIN ALM.ALIMIN datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi AHMAD NUR YASIN BIN ALM.ALIMIN dengan harga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH dengan harga Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ANTONI ALIAS TONI BIN ALM.SUKILAN. Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH hanya dilengkapi STNK dan kunci tanpa ada Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB). ----------- -----------Awalnya pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri datang saksi AHMAD NUR YASIN BIN ALM.ALIMIN menawarkan 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS, kemudian terjadi kesepakatan harga dan terdakwa membeli 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS dengan harga Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB). Pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIb saksi FATKHUROHMAN BIN ALM. EDI SUWARNO datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri karena saksi FATKHUROHMAN BIN ALM. EDI SUWARNO sebelumnya telah ditawari oleh saksi MUHAMMAD ANTONI ALIAS TONI BIN ALM.SUKILAN berupa 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS. Pada tempat tersebut antara terdakwa dengan saksi FATKHUROHMAN BIN ALM. EDI SUWARNO terjadi tawar menawar harga dan terdakwa menjual kembali 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS kepada saksi FATKHUROHMAN BIN ALM. EDI SUWARNO dengan harga Rp.7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).----- --------Adapun barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH dan 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS merupakan barang hasil kejahatan karena hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi AHMAD NUR YASIN BIN ALM.ALIMIN pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Jambean, Kec. Kras, Kab. Kediri dan pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di teras rumah Desa Kanigoro, Kec. Kras, Kab. Kediri. -------- ---------Adapun 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH dibeli dan dijual dibawah harga normal oleh terdakwa dan tanpa disertai Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB).-------- --------Akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi WIJI ASTUTIK BINTI ALM.KUSERIN selaku pemilik 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).---------- -------Akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi CINTA IKA WINDAHLIA BINTI DARIYANTO selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).---------- -------Terdakwa sudah beberapa kali membeli barang hasil pencurian dari saksi AHMAD NUR YASIN BIN ALM.ALIMIN dan menjual kembali barang tersebut serta menjadikan perbuatan tersebut sebagai kebiasaan untuk mendapatkan penghasilan (keuntungan) dari hasil jual beli barang hasil kejahatan tersebut.----------- ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 481 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP---------
------------ATAU---------
KETIGA : --------Bahwa ia terdakwa MUHAIMIN BIN SAJI pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 dan pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 s.d Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2023 s.d tahun 2024 bertempat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------- --------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB saksi AHMAD NUR YASIN BIN ALM.ALIMIN datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi AHMAD NUR YASIN BIN ALM.ALIMIN dengan harga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH dengan harga Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ANTONI ALIAS TONI BIN ALM.SUKILAN. Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH hanya dilengkapi STNK dan kunci tanpa ada Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB). ----------- -----------Awalnya pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri datang saksi AHMAD NUR YASIN BIN ALM.ALIMIN menawarkan 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS, kemudian terjadi kesepakatan harga dan terdakwa membeli 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS dengan harga Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB). Pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIb saksi FATKHUROHMAN BIN ALM. EDI SUWARNO datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri karena saksi FATKHUROHMAN BIN ALM. EDI SUWARNO sebelumnya telah ditawari oleh saksi MUHAMMAD ANTONI ALIAS TONI BIN ALM.SUKILAN berupa 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS. Pada tempat tersebut antara terdakwa dengan saksi FATKHUROHMAN BIN ALM. EDI SUWARNO terjadi tawar menawar harga dan terdakwa menjual kembali 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS kepada saksi FATKHUROHMAN BIN ALM. EDI SUWARNO dengan harga Rp.7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).----- --------Adapun barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH dan 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS merupakan barang hasil kejahatan karena hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi AHMAD NUR YASIN BIN ALM.ALIMIN pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Jambean, Kec. Kras, Kab. Kediri dan pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di teras rumah Desa Kanigoro, Kec. Kras, Kab. Kediri. -------- ---------Adapun 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH dibeli dan dijual dibawah harga normal oleh terdakwa dan tanpa disertai Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB).-------- --------Akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi WIJI ASTUTIK BINTI ALM.KUSERIN selaku pemilik 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).---------- -------Akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi CINTA IKA WINDAHLIA BINTI DARIYANTO selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).---------- ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 480 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP---------
-----------ATAU---------- KEEMPAT : --------Bahwa ia terdakwa MUHAIMIN BIN SAJI pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 dan pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 s.d Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2023 s.d tahun 2024 bertempat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------- --------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB saksi AHMAD NUR YASIN BIN ALM.ALIMIN datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi AHMAD NUR YASIN BIN ALM.ALIMIN dengan harga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH dengan harga Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ANTONI ALIAS TONI BIN ALM.SUKILAN. Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH hanya dilengkapi STNK dan kunci tanpa ada Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB). ----------- -----------Awalnya pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri datang saksi AHMAD NUR YASIN BIN ALM.ALIMIN menawarkan 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS, kemudian terjadi kesepakatan harga dan terdakwa membeli 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS dengan harga Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB). Pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIb saksi FATKHUROHMAN BIN ALM. EDI SUWARNO datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sumber Ringin, RT.022/RW.008, Kel/Desa Srikaton Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri karena saksi FATKHUROHMAN BIN ALM. EDI SUWARNO sebelumnya telah ditawari oleh saksi MUHAMMAD ANTONI ALIAS TONI BIN ALM.SUKILAN berupa 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS. Pada tempat tersebut antara terdakwa dengan saksi FATKHUROHMAN BIN ALM. EDI SUWARNO terjadi tawar menawar harga dan terdakwa menjual kembali 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS kepada saksi FATKHUROHMAN BIN ALM. EDI SUWARNO dengan harga Rp.7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).----- --------Adapun barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH dan 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS merupakan barang hasil kejahatan karena hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi AHMAD NUR YASIN BIN ALM.ALIMIN pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Jambean, Kec. Kras, Kab. Kediri dan pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di teras rumah Desa Kanigoro, Kec. Kras, Kab. Kediri. -------- ---------Adapun 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH dibeli dan dijual dibawah harga normal oleh terdakwa dan tanpa disertai Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB).-------- --------Akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi WIJI ASTUTIK BINTI ALM.KUSERIN selaku pemilik 1 (satu) unit Honda Scoppy warna merah hitam tahun 2020 Nopol AG 2362 EAS mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).---------- -------Akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi CINTA IKA WINDAHLIA BINTI DARIYANTO selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol AG 5896 EBH mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).---------- -------Terdakwa sudah beberapa kali membeli barang hasil pencurian dari saksi AHMAD NUR YASIN BIN ALM.ALIMIN dan menjual kembali barang tersebut serta menjadikan perbuatan tersebut sebagai kebiasaan untuk mendapatkan penghasilan (keuntungan) dari hasil jual beli barang hasil kejahatan tersebut.----------- ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 481 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP---------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |