Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Gpr ELLY TRIASNOVI ROKHMANIARTI 1.MASRIKAH
2.NURSIAM
3.TUTIK ASDJOEWATI
4.AS YULIANI alisa ANIK YULIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELLY TRIASNOVI ROKHMANIARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSLIKUL TOHARI S.H.ELLY TRIASNOVI ROKHMANIARTI
Tergugat
NoNama
1MASRIKAH
2NURSIAM
3TUTIK ASDJOEWATI
4AS YULIANI alisa ANIK YULIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT   dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
  3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan yang telah diletakkan dalam perkara ini karena  PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Secara Tanggung Renteng, Tunai dan Seketika  kepada PENGGUGAT  senilai;
    1. Ganti kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 48.750.000,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah Rp. 48.750.000,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Rp. 292.500.000,00 (dua ratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) = Rp. 390.000.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) ditambah dengan bunga 10% setiap bulannya, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 (dua puluh dua Maret dua ribu dua puluh empat) sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
    2. Ganti kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditambah dengan bunga 10% setiap bulannya, terhitung sejak tanggal 1 Pebruari 2024 (dua Pebruari dua ribu dua puluh empat) sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menyatakan sah dan berharga Pengembalian Hak Sewa terhadap Obyek Sengketa dalam Gugatan ini yaitu :

6.a.  Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Sawah seluas + 800 Ru (kurang lebih delapan ratus Ru), dengan harga Rp. 165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana telah di-Legalisasi dalam Perjanjiaan Sewa Menyewa Nomor : 548/L/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016, pada Notaris dan PPAT TOSSY SATYARTO SATRIAYUN, S.H., berkedudukan di Kediri.

Dan/atau dalam Letter C Desa No. 477 Persil 70, Klas D-3 atas Nama Ngarif dengan luas 6.300 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara       : Jalan Desa

Timur      : Tanah milik H. Ahmad

Selatan     : Jalan Tegal

Barat        : Tanah milik Katelam

 

6.b.   Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Sawah seluas + 200 Ru (kurang lebih dua ratus Ru), dengan harga Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana telah di-Legalisasi dalam Perjanjiaan Sewa Menyewa Nomor : 552/L/I/2017 tanggal 19 Januari 2017, pada Notaris dan PPAT TOSSY SATYARTO SATRIAYUN, S.H., berkedudukan di Kediri;

Dan/atau dalam Letter C Desa No. 366 Persil 70, Klas D-3 atas nama Ngarif dengan luas 3.830 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara       : Tanah Milik Ngarif

Timur      : Jalan Tegal/Desa

Selatan     : Tanah milik Imam Mahfud

Barat        : Jalan Pertolongan/Tanah Milik Anwar

 

6.c.   Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Sawah seluas + 200 Ru (kurang lebih dua ratus Ru), dengan harga Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana telah di-Legalisasi dalam Legalisasi Perjanjiaan Sewa Menyewa Nomor : 556/L/II/2017 tanggal 22 Pebruari 2017, pada Notaris dan PPAT TOSSY SATYARTO SATRIAYUN, S.H., berkedudukan di Kediri;

Dan/atau dalam Letter C Desa No. 492 Persil 70, Klas D-3 atas nama Ngarif  dengan luas 2.180 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara       : Tanah milik Murtiasih

Timur      : Jalan Tegal/Desa

Selatan     : Tanah milik Ngarif

Barat        : Jalan Pertolongan/Tanah Milik Anwar

 

6.d.   Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Sawah seluas + 350 Ru (kurang lebih tiga ratus lima puluh Ru), dengan harga Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana telah di-Legalisasi dalam Legalisasi Perjanjiaan Sewa Menyewa Nomor : 576/L/IX/2017 tanggal 18 September 2017, pada Notaris dan PPAT TOSSY SATYARTO SATRIAYUN, S.H., berkedudukan di Kediri;

Dan/atau dalam Letter C Desa No. 477 Persil 6, Klas D-3 atas nama Ngarif dengan luas 2.989 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara       : Tanah Milik Sukardi

Timur      : Jalan Tegal/Desa

Selatan     : Tanah milik Suwardi

Barat        : Parit/Dusun Badal.

7. Menyatakan sah dan berharga Pengembalian Hak Milik terhadap Obyek Sengketa dalam Gugatan ini yaitu ; Tanah Sawah sebagaimana tercatat dalam C Desa  Nomor 367, Persil Nomor 4, Klas dIII seluas + 3.450 (kurang lebih tiga ribu empat ratus lima puluh meter persegi), atas nama Mulyani dengan harga Rp. 575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana telah dicantumkan dalam Perikatan Jual Beli Nomor : 19, tanggal 15 September 2019, pada Notaris dan PPAT TOSSY SATYARTO SATRIAYUN, S.H., berkedudukan di Kediri;

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara  : Tanah Milik Imam Mahfud
  • Timur  : Jalan Tegal/ desa
  • Selatan : Tanah Milik Kastam
  • Barat : Tanah Milik Imam Mahfud

8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservetoir Beslag) terhadap Obyek Sengketa dalam Gugatan ini yaitu; Tanah Sawah sebagaimana tercatat dalam C Desa  Nomor 367, Persil Nomor 4, Klas dIII seluas + 3.450 (kurang lebih tiga ribu empat ratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri;

9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.  1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan dalam perkara ini, sejak putusan perkara ini dibacakan;

10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Verzet;

11. Menghukum PARA TERGUGAT membayar perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak