Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2023/PN Gpr PT. BPR Dhaha Ekonomi DIKI KRISTANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2023/PN Gpr
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Dhaha Ekonomi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIKI KRISTANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 228.203.096,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 23 tanggal 17 Januari 2023 adalah sah demi hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/ ingkar janji kepada Penggugat
  4. Menghukum  Tergugat untuk  membayar lunas seketika tanpa syarat kepada Penggugat uang pelunasan sebesar Rp. 228.203.096,-
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak