Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2026/PN Gpr Oula Dewi Nurlaily, SH, MH DANIEL MILEN PARLIN anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-606/M.5.45/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Oula Dewi Nurlaily, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL MILEN PARLIN anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
     

 

 

 

 

 

PERTAMA    :

--------Bahwa Terdakwa DANIEL MILEN PARLIN anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2026, bertempat di Dsn. Sitimerto Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mana perbuatan tersebut Terdakwa  lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi ACH RIDWAN Als FARID bin MOHAMAD SUWARNO dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan imei 869318043963616 milik Terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk memesan / membeli Pil Jenis LL sebanyak 1 (satu) botol kemudian disanggupi oleh Terdakwa dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi Sdr. DAYAT (DPO) menggunakan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan imei 869318043963616 dengan maksud dan tujuan untuk membeli Pil jenis LL sebanyak (satu) botol dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terjadi kesepakatan bahwa Pil jenis LL akan siap untuk diambil secara langsung pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026  pukul 15.30 WIB di area SLG Ds. Sumberejo Kec. Ngasem Kec. Pagu Kab. Kediri.
  • Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa pergi ketempat Saksi ACH RIDWAN Als FARID bin MOHAMAD SUWARNO bekerja di Dsn. Sitimerto Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri untuk mengambil uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dari Saksi ACH RIDWAN Als FARID bin MOHAMAD SUWARNO setelah itu Terdakwa langsung pergi untuk bertemu dengan Sdr. DAYAT (DPO). Setelah itu, sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa bertemu dengan sdr. DAYAT (DPO) di tempat yang telah di sepakati yaitu area SLG Ds. Sumberejo Kec. Ngasem Kec. Pagu Kab. Kediri kemudian Terdakwa langsung memberikan uang pembelian Pil Jenis LL sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DAYAT (DPO) sebaliknya Sdr. DAYAT (DPO) memberikan Pil Jenis LL sebanyak 1 (satu) botol kepada Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali lagi menuju tempat bekerja Saksi ACH RIDWAN Als FARID bin MOHAMAD SUWARNO di Dsn. Sitimerto Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri untuk memberikan / mengedarkan Pil jenis LL sebanyak 1 (satu) botol tersebut  kepada Saksi ACH RIDWAN Als FARID bin MOHAMAD SUWARNO yang mana setelah dibuka dan dihitung didalam 1 (satu) botol tersebut didalamnya berisi Pil Jenis LL sebanyak 800 (delapan ratus) butir. 
  • Bahwa pada hari Minggu 18 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengubungi Saksi ACH RIDWAN Als FARID bin MOHAMAD SUWARNO menggunakan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan imei 869318043963616 dengan maksud dan tujuan untuk membeli Pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa sampai di tempat bekerja Saksi ACH RIDWAN Als FARID bin MOHAMAD SUWARNO di Dsn. Sitimerto Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri setelah itu Saksi ACH RIDWAN Als FARID bin MOHAMAD SUWARNO menyerahkan 100 (seratus) butir Pil jenis LL dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian atas Pil Jenis LL tersebut oleh terdakwa dipergunakan sebanyak 96 (sembilan puluh enam) butir untuk dikonsumsi sendiri sehingga Pil Jenis LL milik terdakwa tersisa 4 (empat) butir dalam plastik klip
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB petugas polisi melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Dsn. Maron RT/RW. 1 / 2 Ds. Senden Kec. Kayen Kidul Kab. Kediri kemudian ditemukan Terdakwa menyimpan Pil jenis LL diatas meja kamar tidur rumah Terdakwa sebanyak 4 (empat) butir dalam plastik klip serta 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan imei 869318043963616 yang Terdakwa pergunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dan mengedarkan Pil jenis LL.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01428/NOF/2026 pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2026 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No. 04676/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,355 gram milik Terdakwa DANIEL MILEN PARLIN anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Negatip Narkotika dan Psikotropika dan Uji Konfirmasi Positif Triheksifenidil HCI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 04676/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope No. atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
  • Bahwa Terdakwa DANIEL MILEN PARLIN anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa DANIEL MILEN PARLIN anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------

 

 

------------------ATAU---------------

 

KEDUA:

 

--------Terdakwa DANIEL MILEN PARLIN anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2026, bertempat di Dsn. Sitimerto Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,  “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras Pil jenis LL, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mana perbuatan tersebut Terdakwa  lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi ACH RIDWAN Als FARID bin MOHAMAD SUWARNO dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan imei 869318043963616 milik Terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk memesan / membeli Pil Jenis LL sebanyak 1 (satu) botol kemudian disanggupi oleh Terdakwa dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi Sdr. DAYAT (DPO) menggunakan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan imei 869318043963616 dengan maksud dan tujuan untuk membeli Pil jenis LL sebanyak (satu) botol dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terjadi kesepakatan bahwa Pil jenis LL akan siap untuk diambil secara langsung pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026  pukul 15.30 WIB di area SLG Ds. Sumberejo Kec. Ngasem Kec. Pagu Kab. Kediri.
  • Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa pergi ketempat Saksi ACH RIDWAN Als FARID bin MOHAMAD SUWARNO bekerja di Dsn. Sitimerto Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri untuk mengambil uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dari Saksi ACH RIDWAN Als FARID bin MOHAMAD SUWARNO setelah itu Terdakwa langsung pergi untuk bertemu dengan Sdr. DAYAT (DPO). Setelah itu, sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa bertemu dengan sdr. DAYAT (DPO) di tempat yang telah di sepakati yaitu area SLG Ds. Sumberejo Kec. Ngasem Kec. Pagu Kab. Kediri kemudian Terdakwa langsung memberikan uang pembelian Pil Jenis LL sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DAYAT (DPO) sebaliknya Sdr. DAYAT (DPO) memberikan Pil Jenis LL sebanyak 1 (satu) botol kepada Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali lagi menuju tempat bekerja Saksi ACH RIDWAN Als FARID bin MOHAMAD SUWARNO di Dsn. Sitimerto Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri untuk memberikan / mengedarkan Pil jenis LL sebanyak 1 (satu) botol tersebut  kepada Saksi ACH RIDWAN Als FARID bin MOHAMAD SUWARNO yang mana setelah dibuka dan dihitung didalam 1 (satu) botol tersebut didalamnya berisi Pil Jenis LL sebanyak 800 (delapan ratus) butir. 
  • Bahwa pada hari Minggu 18 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengubungi Saksi ACH RIDWAN Als FARID bin MOHAMAD SUWARNO menggunakan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan imei 869318043963616 dengan maksud dan tujuan untuk membeli Pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa sampai di tempat bekerja Saksi ACH RIDWAN Als FARID bin MOHAMAD SUWARNO di Dsn. Sitimerto Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri setelah itu Saksi ACH RIDWAN Als FARID bin MOHAMAD SUWARNO menyerahkan 100 (seratus) butir Pil jenis LL dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian atas Pil Jenis LL tersebut oleh terdakwa dipergunakan sebanyak 96 (sembilan puluh enam) butir untuk dikonsumsi sendiri sehingga Pil Jenis LL milik terdakwa tersisa 4 (empat) butir dalam plastik klip
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB petugas polisi melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Dsn. Maron RT/RW. 1 / 2 Ds. Senden Kec. Kayen Kidul Kab. Kediri kemudian ditemukan Terdakwa menyimpan Pil jenis LL diatas meja kamar tidur rumah Terdakwa sebanyak 4 (empat) butir dalam plastik klip serta 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan imei 869318043963616 yang Terdakwa pergunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dan mengedarkan Pil jenis LL.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01428/NOF/2026 pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2026 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No. 04676/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,355 gram milik Terdakwa DANIEL MILEN PARLIN anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Negatip Narkotika dan Psikotropika dan Uji Konfirmasi Positif Triheksifenidil HCI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 04676/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa DANIEL MILEN PARLIN anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, tidak memiliki resep dokter dan bukanlah tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian obat keras berupa pil jenis LL yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
  • Bahwa Terdakwa DANIEL MILEN PARLIN anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras Pil jenis LL tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa DANIEL MILEN PARLIN anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------

 

                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya