Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon dalam Paspor milik Pemohon sebagaimana Paspor Nomor C5796696 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Priok pada tanggal 27 Desember 2019, dari yang tertulis dan terbaca ANDIK HENDRO SUPRAYITNO, menjadi tertulis dan terbaca ANDIK HENDRO SUPRAYETNO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kediri atau Kantor Imigrasi terdekat, tentang Perbaikan Nama Pemohon Pada Data Keimigrasian perihal penulisan pada Nama Pemohon tersebut sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|