Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Gpr 1.Sarmi
2.Yudi Sumarsono
3.Lilis Setyoningsih, S. Pd, M. Pd
Soni Subagiyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarmi
2Yudi Sumarsono
3Lilis Setyoningsih, S. Pd, M. Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Karwijanto,SHSarmi
2Agus Karwijanto,SHYudi Sumarsono
3Agus Karwijanto,SHLilis Setyoningsih, S. Pd, M. Pd
Tergugat
NoNama
1Soni Subagiyo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUYONO, S.H.Soni Subagiyo
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan 11 sertifikat tanah yang terdiri dari:
  1. Nomor 00881 Luas  a.n Drs. Sutrisno Lokasi Desa Manyaran Kab. Kediri;
  2. Nomor 00882 Luas  a.n Drs. Sutrisno Lokasi Desa Manyaran Kab. Kediri
  3. Nomor 00883 Luas  a.n Drs. Sutrisno Lokasi Desa Manyaran Kab. Kediri
  4. Nomor 00886 Luas  a.n Drs. Sutrisno Lokasi Desa Manyaran Kab. Kediri
  5. Nomor 00887 Luas  a.n Drs. Sutrisno Lokasi Desa Manyaran Kab. Kediri
  6. Nomor 00889 Luas  a.n Drs. Sutrisno Lokasi Desa Manyaran Kab. Kediri
  7. Nomor 00899 Luas  a.n Drs. Sutrisno Lokasi Desa Manyaran Kab. Kediri
  8. Nomor 00892 Luas  a.n Drs. Sutrisno Lokasi Desa Manyaran Kab. Kediri
  9. Nomor 00893 Luas  a.n Drs. Sutrisno Lokasi Desa Manyaran Kab. Kediri
  10. Nomor 00900 Luas  a.n Drs. Sutrisno Lokasi Desa Manyaran Kab. Kediri
  11. Nomor 00894 Luas  a.n Drs. Sutrisno Lokasi Desa Manyaran Kab. Kediri

Sedangkan 4 SHM lainnya adalah sebagai berikut:

  1. Nomor 00885 Luas  a.n Drs. Sutrisno Lokasi Desa Manyaran Kab. Kediri
  2. Nomor 00890 Luas  a.n Drs. Sutrisno Lokasi Desa Manyaran Kab. Kediri
  3. Nomor 00891 Luas  a.n Drs. Sutrisno Lokasi Desa Manyaran Kab. Kediri
  4. Nomor 00895 Luas  a.n Drs. Sutrisno Lokasi Desa Manyaran Kab. Kediri

Adalah sertifikat Alm. Drs. Sutrisno yang harus dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Ahli Waris/ Kuasa Hukumnya;

3. Menetapkan atas 11 sertifikat yang dipinjam TERGUGAT harus diserahkan kepada PARA PENGGUGAT tanpa syarat melalui kuasa hukumnya;

4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah bersalah dan memerintahkan mengembalikan 11 sertifikat dan 4 sertifikat lainnya kepada PARA PENGGUGAT / ahli waris tanpa imbalan apapun;

5. Menyatakan sah secara hukum dan menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) jika terlambat untuk melaksanakan putusan ini;

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

7. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak