Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2024/PN Gpr | 1.Sarmi 2.Yudi Sumarsono 3.Lilis Setyoningsih, S. Pd, M. Pd |
Soni Subagiyo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Feb. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2024/PN Gpr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Sedangkan 4 SHM lainnya adalah sebagai berikut:
Adalah sertifikat Alm. Drs. Sutrisno yang harus dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Ahli Waris/ Kuasa Hukumnya; 3. Menetapkan atas 11 sertifikat yang dipinjam TERGUGAT harus diserahkan kepada PARA PENGGUGAT tanpa syarat melalui kuasa hukumnya; 4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah bersalah dan memerintahkan mengembalikan 11 sertifikat dan 4 sertifikat lainnya kepada PARA PENGGUGAT / ahli waris tanpa imbalan apapun; 5. Menyatakan sah secara hukum dan menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) jika terlambat untuk melaksanakan putusan ini; 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi; 7. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |