Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Gpr | PT BPR MAHKOTA MITRA USAHA | 1.AHMAD NANANG ARIF NUGROHO 2.TRIYA PUSPITA SARI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Gpr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 233.220.825,00 | ||||||
Petitum |
7. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela dan sekaligus kepada Penggugat, maka Tergugat harus menyerahkan kepada Penggugat, fisik jaminan secara lengkap sesuai keadaan dan kondisi dimana jaminan diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat untuk pertama kalinya, yaitu berupa kendaraan bermotor roda 6 ( enam ) Merk HINO Type 130MD/4009CC, Tahun 2008, Nomor Mesin W04DTNJ21750, Nomor Rangka MJEC1JJG4484015085, Nomor Polisi AG 7607 EA, BPKB Nomor T-00406950 atas nama AHMAD NANANG ARIF NUGROHO beralamat di Dusun Jabon RT 001 RW 002 Desa Wonokerto Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat, diserahkan secara sukarela seketika setelah putusan perkara ini telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap ( incracht ) untuk selanjutnya jaminan tersebut dijual oleh Penggugat dan hasil penjualannya digunakan untuk pembayaran kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat; 8. Meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas harta milik Tergugat berupa rumah tinggal yang pada saat ini ditempati oleh Tergugat yang terletak di Dusun Jabon RT 001 RW 002 Kelurahan Desa Wonokerto Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri Jawa Timur dan SHM Nomor 00057 atas nama Triya Puspita Sari 17/11/1997 yang terletak di Desa Kudu Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, untuk menjamin dipenuhinya dan atau dibayarnya seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat apabila dari hasil penjualan jaminan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uitvoerbaar bij voorraad); 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |