Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.B/2024/PN Gpr | Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H. | AHMAD NUR YASIN bin (alm) ALIMIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.B/2024/PN Gpr | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-80/M.5.45/EOH..2/03/2024 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa AHMAD NUR YASIN Bin (Alm) ALMIN Pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak- tidaknya tahun 2024 bertempat di teras depan rumah Saksi WIJI ASTUTIK Binti (Alm) KUSERIN yang beralamat di Dsn. Jagalan, RT. 11, RW. 05, Desa Kanigoro, Kec. Kras, Kab. Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna merah hitam Tahun 2020 Nopol AG-2362-EAS Noka: MH1JM313LK201626 Nosin: JM31E3196996, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi WIJI ASTUTIK, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-
--------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Saksi MUHAIMIN Bin SAJI yang beralamat di Dsn. Sumber ringin RT. 08, RW. 22, Desa Srikaton, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri berjalan kaki dengan tujuan untuk mencari sepeda motor yang kuncinya masih menancap di sepeda motor untuk Terdakwa curi. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa sampai di depan rumah Saksi WIJI ASTUTIK Binti (Alm) KUSERIN yang beralamat di Dsn. Jagalan, RT. 11, RW. 05, Desa Kanigoro, Kec. Kras, Kab. Kediri dan melihat di teras rumah Saksi WIJI ASTUTIK Binti (Alm) KUSERIN ada terpakir 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna merah hitam Tahun 2020 Nopol AG-2362-EAS dan 1 (satu) unit sepeda motor vario warna merah hitam sedang terparkir dan dikarenakan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna merah hitam Tahun 2020 Nopol AG-2362-EAS tersebut kuncinya masih menancap dan posisinya lebih mudah untuk dikeluarkan dari teras rumah maka Terdakwa langsung masuk ke dalam teras rumah Saksi WIJI ASTUTIK Binti (Alm) KUSERIN dan Terdakwa naiki (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna merah hitam Tahun 2020 Nopol AG-2362-EAS tersebut kemudian Terdakwa keluarkan dari halaman teras rumah selanjutnya Terdakwa bawa lari ke arah selatan. -------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa Terdakwa selanjutnya berkeliling untuk menghilangkan jejak karena takut dikejar, akhirnya setelah Terdakwa merasa aman, Terdakwa membawa (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna merah hitam Tahun 2020 Nopol AG-2362-EAS tersebut ke rumah Saksi MUHAIMIN Bin SAJI yang beralamat di Dsn. Sumber ringin RT. 08, RW. 22, Desa Srikaton, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri untuk Terdakwa jual dan dibeli oleh Saksi MUHAIMIN Bin SAJI dengan harga Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------
---------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi ERIK SULISTYO Bin KUSNANDI mendapatkan informasi bahwa di polsek Ngadiluwih telah mengamankan pelaku pendurian kendaraan bermotor yang mana kemudian atas informasi tersebut Saksi ERIK SULISTYO Bin KUSNANDI melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Ngadiluwih dan diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan kemudian Saksi ERIK SULISTYO Bin KUSNANDI melakukan penyelidikan di Polsek Ngadiluwih dan mendapati seseorang yang telah diamankan oleh Polsek Ngadiluwih dan dilakukan interogasi serta mencocokkan dan menunjukkan bukti rekaman CCTV yang didapatkan dari sekitar TKP dan benar seseorang yang diamankan tersebut adalah Terdakwa AHMAD NUR YASIN Bin (Alm) ALMIN yang mana Terdakwa mengakui bahwa ia telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna merah hitam Tahun 2020 Nopol AG-2362-EAS Noka: MH1JM313LK201626 Nosin: JM31E3196996 pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di teras rumah di Dsn. Jagalan, RT. 11, RW. 05, Desa Kanigoro, Kec. Kras, Kab. Kediri sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2024/SPKT/POLSEK KRAS/POLRES KEDIRI/POLDA JATIM tanggal 13 Januari 2024 tentang Pencurian..-
-------- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna merah hitam Tahun 2020 Nopol AG-2362-EAS Noka: MH1JM313LK201626 Nosin: JM31E3196996 tersebut tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi WIJI ASTUTIK Binti (Alm) KUSERIN sehingga mengakibatkan Saksi TRISNO AGUS PURNOMO mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).-----------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP -------------
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |