Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
83/Pid.Sus/2024/PN Gpr | 1.MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H. 2.NUNUNG NURNAINI, SH.,MH 3.Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H. |
A'AN LUTFI TAMIM BIN ALAM SUGITO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 83/Pid.Sus/2024/PN Gpr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-88/M.5.45/Enz.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa A’AN LUTFI TAMIN BIN ALAM SUGITO, pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023 sekitar pukul 20.15 Wib, sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2023 bertempat dipinggir jalan di rumah terdakwa RT 014 / Rw.003 Desa Gogoante Kec. Ngasem Kabupaten Kediri atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, terdakwa telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (Shabu), dengan berat kotor : 144,3 gram beserta pembungkusnya dan berat bersih sesuai Labfor Netto : 138,219 (sesuai hasil Labfor terlapir) atau beratnya sesuai Labfor diatas 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Terdakwa mengaku Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 144,3 gram beserta pembungkusnya adalah milik Sdr. ZAINUL ABIDIN Als ABID (dpo) teman kecilnya teman satu Desa dan tiba2 ketemu dijalan dan terdakwa mengeluh kepada Sdr. ZAINUL ABIDIN Als ABID (dpo) karena banyak hutang dan minta pekerjaan, lalu terdakwa diberi pekerjaan sebagi kurir ranjau Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyetujuinya dan terdakwa pinjam uang ke Zainul Abidin als ABID (dpo) Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah); Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr ZAINUL ABIDIN Als ABID (DPO) dengan cara dikirim secara ranjau kemudian dikirim ke pelanggan/Pembeli shabu shabu ZAINUL ABIDIN Als ABID (dpo) juga dikirim secara ranjau, sekali ranjau per Ons nya shabu shabu mendapat upah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan upah itu tidak diberikan secara tunai akan tetapi dibayar dengan memotong hutang terdakwa sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah), dan terdakwa melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis shabu dari Sdr ZAINUL ABIDIN als. ABID (dpo) sebanyak 3 (tiga) kali ; -Yang pertama terdakwa terima shabu dari Sdr ZAINUL ABIDIN Als ABID (Dpo) hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 jam 21.30 WIB di SPBU Mini daerah Plosoklaten Kasb. Kediri dengan berat kurang lebih 1 Ons terdakwa bagi menjadi 10 plastik klip shabu sudah habis diranjau ke pelanggan/pembeli -Yang kedua pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 di SPBU mini daerah ploso klaten Kab. Kediri sore hari terdakwa terima shabu dengan berat kotor 2 ons klip shabu dan sudah habis terdakwa serahkan ke Pelanggan/ pembelinya Sdr. ZAINUL ABIDIN Als. ABID (dpo); -Yang ketiga yang saat ini menjadi Barang Bukti saat penangkapan terdakwa menerima shabu pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam sekira jam. 12.30 WIB saat itu shabu shabu diranjau di bawah pohon pinggir jalan raya Kec. Ploso Klaten Kab. Kediri, terdakwa terima shabu dengan berat kurang lebih 2 0ns sebagian sudah terdakwaserahkan ke teman/pembeli shabu Sdr.ZAINUL ABIDIN als.ABID (dpo) sebanyak 7 plastik klip shabu dan sisanya 22 bungkus plastik klip shabu dengan berat kotor seluruhnya 144,3 gram beserta pembungkusnya yang sekarang menjadi barang bukti saat terdakwa ditangkap, sedangkan terdakwa A’AN LUTFI TAMAN BIN ALAM SUGITO bukanlah pemakai shabu shabu, dan dibuktikan pemeriksaan darah terdakwa Negatif ;
Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 09187/NNF/2023 tanggal 27 Nopember 2023 disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor: 30095/2023/NNF S/D Barang Bukti Nomor 30116/2023/NNF – Barang Bukti tersebut diatas adalah milik tersangka A’AN LUTFI TAMIN Bin ALAM SUGITO: -seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa A’AN LUTFI TAMIN BIN ALAM SUGITO, pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023 sekitar pukul 20.15 Wib, sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2023 bertempat dipinggir jalan di rumah terdakwa RT 014 / Rw.003 Desa Gogoante Kec. Ngasem Kabupaten Kediri atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, terdakwa telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (Shabu), dengan berat kotor : 144,3 gram beserta pembungkusnya dan berat bersih sesuai Labfor Netto : 138,219 (sesuai hasil Labfor terlapir) atau beratnya sesuai Labfor diatas 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Terdakwa mengaku Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 144,3 gram beserta pembungkusnya adalah milik Sdr. ZAINUL ABIDIN Als ABID (dpo) teman kecilnya teman satu Desa dan tiba2 ketemu dijalan dan terdakwa mengeluh kepada Sdr. ZAINUL ABIDIN Als ABID (dpo) karena banyak hutang dan minta pekerjaan, lalu terdakwa diberi pekerjaan sebagi kurir ranjau Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyetujuinya, dan terdakwa pinjam uang ke Zainul Abidin als ABID (dpo) Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah); Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr ZAINUL ABIDIN Als ABID (DPO) dengan cara dikirim secara ranjau kemudian dikirim ke pelanggan/Pembeli shabu shabu ZAINUL ABIDIN Als ABID (dpo) juga dikirim secara ranjau, sekali ranjau per Ons nya shabu shabu mendapat upah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan upah itu tidak diberikan secara tunai akan tetapi dibayar dengan memotong hutang terdakwa sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah), dan terdakwa melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis shabu dari Sdr ZAINUL ABIDIN als. ABID (dpo) sebanyak 3 (tiga) kali ; -Yang pertama terdakwa terima shabu dari Sdr ZAINUL ABIDIN Als ABID (Dpo) hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 jam 21.30 WIB di SPBU Mini daerah Plosoklaten Kasb. Kediri dengan berat kurang lebih 1 Ons terdakwa bagi menjadi 10 plastik klip shabu sudah habis diranjau ke pelanggan/pembeli -Yang kedua pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 di SPBU mini daerah ploso klaten Kab. Kediri sore hari terdakwa terima shabu dengan berat kotor 2 ons klip shabu dan sudah habis terdakwa serahkan ke Pelanggan/ pembelinya Sdr. ZAINUL ABIDIN Als. ABID (dpo); -Yang ketiga yang saat ini menjadi Barang Bukti saat penangkapan terdakwa menerima shabu pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam sekira jam. 12.30 WIB saat itu shabu shabu diranjau di bawah pohon pinggir jalan raya Kec. Ploso Klaten Kab. Kediri, terdakwa terima shabu dengan berat kurang lebih 2 0ns sebagian sudah terdakwaserahkan ke teman/pembeli shabu Sdr.ZAINUL ABIDIN als.ABID (dpo) sebanyak 7 plastik klip shabu dan sisanya 22 bungkus plastik klip shabu dengan berat kotor seluruhnya 144,3 gram beserta pembungkusnya yang sekarang menjadi barang bukti saat terdakwa ditangkap, sedangkan terdakwa A’AN LUTFI TAMAN BIN ALAM SUGITO bukanlah pemakai shabu shabu, dan dibuktikan pemeriksaan darah terdakwa Negatif ;
Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 09187/NNF/2023 tanggal 27 Nopember 2023 disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor: 30095/2023/NNF S/D Barang Bukti Nomor 30116/2023/NNF – Barang Bukti tersebut diatas adalah milik tersangka A’AN LUTFI TAMIN Bin ALAM SUGITO: -seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (Shabu), selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |