Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2019/PN Gpr SUKARDI 1.M. AKSON NUL HUDA, S.H, M.H
2.SUTRISNO
Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2019/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKARDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. AKSON NUL HUDA, S.H, M.H
2SUTRISNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan PELAWAN ( dulu TERGUGAT) sebagai pihak yang mempunyai itikad baik ;
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai ahli waris yang syah dari almarhum Karsiman dan mempunyai hak waris ;
  3. Menyatakan TERLAWAN 1 dan TERLAWAN 2 telah melaksanakan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan bahwa APHB yang dibuat oleh Pejabat Camat Gampengrejo, Kabupaten Kediri selaku PPAT tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para Pihaknya ;
  5. Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan Persil Nomor : 51 Blok D : II Kohir Nomor 152, seluas kurang lebih 2.180 M2 ( Dua ribu seratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jln. Masjid RT 002/Rw 003 Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri adalah harta warisan Karsiman (almarhum) yang belum dibagi ;
  6. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita Eksekusi Perkara Nomor :  15/Pdt.Eks/2018/PN Gpr jo. 75/Pdt.G/2018/PN Gpr dalam penetapan tertanggal 07 Pebruari 2019.
  7. Menghukum  TERLAWAN  1 dan TERLAWAN 2  untuk membayar biaya perkara ini;
  8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak