Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa 1 Mochammad Ari Mursalim bin Legimin, dan Terdakwa 2 Satrio Adi Pasuryan bin Tri Atmodjo, secara bersama-sama pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di bulan Januari di Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah tempat tinggal di Dusun Weru Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut, Mengambil sesuatu barang Yang sama sekali atau sebagian milik orang lain Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak Pencurian dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih dengan cara untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, atau mamanjat atau dengan jalan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau memakai jabatan palsu, perbuatan Terdakwa dilakukan sebagaimana berikut :
- Bahwa Terdakwa 1 Mochammad Ari Mursalim bin Legimin, dan Terdakwa 2 Satrio Adi Pasuryan bin Tri Atmodjo memiliki niat bersama-sama untuk berkeliling dan mencuri tabung gas LPG, dimana pada saat itu sedang berada di Dusun Weru Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri ada sebuah warung makan bebek goreng lamongan, kemudian Terdakwa 1 Mochammad Ari Mursalim bin Legimin, dan Terdakwa 2 Satrio Adi Pasuryan bin Tri Atmodjo berhenti dan kemudian Terdakwa 2 Satrio Adi Pasuryan bin Tri Atmodjo menunggu di atas sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang mereka pergunakan, berada ditepi jalan sedangkan Terdakwa 1 Mochammad Ari Mursalim bin Legimin masuk ke dalam warung dan ke dalam rumah melalui jendela dengan cara mencongkel terlebih dahulu dengan menggunakan cetok yang kebetulan berada tidak jauh dari tempat tersebut, dan setelah jendela terbuka selanjutnya Terdakwa 1 Mochammad Ari Mursalim bin Legimin masuk dan mengambil Handphone yang berada di atas kasur yang terletak di ruang keluarga, kemudian Terdakwa 1 Mochammad Ari Mursalim bin Legimin juga mengambil Handphone yang berada di dalam kamar, kemudian Terdakwa 1 Mochammad Ari Mursalim bin Legimin membuka pintu depan rumah dimana kuncinya masih menempel di pintu sehingga memudahkan pintu tersebut untuk dibuka, kemudian disebelah pintu tersebut terdapat 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg yang kemudian diambil dan dikeluarkan dari rumah tersebut dan diberikan kepada Terdakwa 2 Satrio Adi Pasuryan bin Tri Atmodjo yang menunggu di atas sepeda motor, kemudian Terdakwa 1 Mochammad Ari Mursalim bin Legimin masuk kembali ke dalam rumah untuk mengambil sepeda motor Honda Vario warna oranye yang berada di rumah tersebut dimana pada saat itu kuncinya masih menempel dilubang kuncinya sehingga sepeda motor tersebut dibawa keluar rumah dan dikendarai oleh Terdakwa 1 Mochammad Ari Mursalim bin Legimin sedangkan Terdakwa 2 Satrio Adi Pasuryan bin Tri Atmodjo meninggalkan tempat dengan mengedarai sepeda motor dengan membawa 2 (dua) buah tahung gas LPG.
- Bahwa kemudian 2 (dua) buah Handphone Infinix dan sepeda motor Honda Vario diserahkan kepada sdr. Ola untuk dijualkan, dan kedua Handphone Infinix sudah laku terjual seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan diberikan kepada Terdakwa 1 Mochammad Ari Mursalim bin Legimin hanya Rp 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan untuk sepeda motor belum laku, dan untuk tabung gas LPG sudah laku terjual dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa 1 Mochammad Ari Mursalim bin Legimin mengambil bagian Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibagikan kepada Terdakwa 2 Satrio Adi Pasuryan bin Tri Atmodjo.
- Bahwa Terdakwa 1 Mochammad Ari Mursalim bin Legimin, dan Terdakwa 2 Satrio Adi Pasuryan bin Tri Atmodjo dalam mengambil 2 (dua) buah Handphone Infinix dan sepeda motor Honda Vario serta 2 (dua) buah tahung gas LPG tidak meminta / mendapatkan ijin dari pemilik atau yang berhak atas barang tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. |