Petitum Permohonan |
UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN Praperadilan terhadap Penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak Pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Kediri Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Kediri.
Adapun yang menjadi alasan permohonan adalah sebagai berikut:
- DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
- Bahwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP yang menjelaskan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal143 ayat 2 huruf b maka batal demi hukum.
Oleh karena itumajlis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara,untuk mengetahui apakah surat tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Syarat formil diantaranyatempat lahir, umur dan tanggal lahir tempat tinggal, pekerjaan dan jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
Sedangkan syarat materiil adalah;
- Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan / tempus delicti dan locus delicti
- Perbuatan yang di dakwakan harus jelas dirumuskan unsur-unsurnya, secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat .
- Bahwa berdasarkan pasal 77 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana tertulis Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang tentang :
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- Bahwa hak hak Para Pemohon saat ditangkap diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya, untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya ( Pasal 51 huruf a KUHAP). Hal ini agar tersangka dapat mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya perlu/tidaknya mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut ( (Penjelasan pasal 51 huruf a KUHAP)
- Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim ( Pasal 52 KUHAP)
- Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi ( Pasal 68 KUHAP) yaitu ganti kerugian apabila ditangkap, atau di tahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pasal 95 ayat (1) KUHAP) dan rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 95 ayat (7) KUHAP)
- Tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP)
- Bahwa secara khusus berdasarkan proses-proses dalam hukum acara pidana, tersangka/terdakwa berhak atas:
- Tidak ditangkap secara sewenang-wenang
Artinya perintah penangkapan tidak dapat dilakukan tanpa adanyadasar bukti permulaan yang cukup ( Pasal 17 KUHAP beserta penjelasannya)
- Meminta petugas memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan, kecuali jika tertangkap tangan, maka penangkapan dilakukan tanpa surat perintah (Pasal 18 ayat (1) dan (2) KUHAP). Dalam hal ini yang ditangkap berhak meneliti isi surat perintahnya, seperti kebenaran identitas yang tercantum, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan dan tempat diperiksa.
- Keluarga yang ditangkap berhak menerima tembusan surat perintah penangkapan segera dan tidak lebih dari 7 hari setelah penangkapan dilakukan (pasal 18 ayat (3) KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 /PUU-IX/2013 hal 34)
- Bahwa syarat penerbitan Surat Perintah Penangkapan adalah apabila adanya dasar bukti permulaan yang cukup ( Pasal 17 KUHAP beserta penjelasannya).
Bahwa mahkamah Konstitusi pada putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 berpendapat KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai jumlah (alat bukti ) dari frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup . Mahkamah menganggap syarat minimun dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparasi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari tindakan sewenang-wenang oleh penyidik oleh penyidik dalam menentukan bukti permulaan yang cukup.
- Bahwa perlindungan hukum terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana untuk menuntut ganti kerugian melalui sidang praperadilan sebagaimana dalam pasal 1 angka (10) huruf c dan angka 22 , Pasal 30 , pasal 68 dan pasal 77 huruf b KUHAP, kemudian ditegaskan kembali dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman bahwa setiap orang yang ditangkap , ditahan, dituntut atau di adili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi
- ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
- Bahwa pada prinsipnya penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan harus berdasarkan perintah tertulis dan pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang (UU) dan hanya menurut cara yang diatur oleh UU.
- ka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan dan tempat di ia akan diperiksa sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi:
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisiandengan memperlihatkansurat tugas serta memberikankepada tersangkasurat perintah penangkapan yang mencamtumkan identitastersangka dan menyebutkan alasan penangkapanserta uraian singkat perkara kejahatanyang dipersangkakan serta tempat ia di periksa”
Maka kami merasa keberatan atas prosedur penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kediri pada tanggal 8 Maret 2022 terhadap saudara Agus Hermawan Alias Agus Bimbo Bin Sukari dan Rizki Budi Candra Prasetyo alias Lutung bin Sunardi yang tanpa menunjukkan surat tugas, tanpa surat perintah penangkapan, dan tanpa uraian jelas tindak pidana yang dipersangkakan. Hal ini mengindikasikan bahwa pada saat penangkapan belum terdapat bukti permulaan yang cukup untuk diterbitkannya surat perintah penangkapan dan atau dilakukannya penangkapan terhadap Pemohon I dan Pemohon II
- Bahwa dalam surat Perintah Penahanan tertanggal 08 Maret 2022 yang dikeluarkan di Pare di tanda tangani oleh Ajun Komisari Polisi Rizkika Atmadha, SIK atas nama KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEDIRI KASAT RESKRIM (selaku Penyidik) disebutkan Dasar Surat Perintah Penahanan Nomor SPP/60/III/RES.1.24/2022 terhadap atas nama Pemohon I dan Surat PerintahPenahanan Nomor SPP/58/III/RES.1.24/2022 terhadap atas nama Pemohon II adalah:
- Pasal 7 ayat (1) huruf (d), pasal 11, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 24 ayat 91) KUHAP
- Pasal 16ayat (1) UU RI Nomor 2 Tahun 2002
- Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2010 tentang Penyidikan Tindak Pidana
- Laporan Polisi Nomor LP/B/31/III/2022/SPKT/POLRESKEDIRI/POLDA JAWA TIMUR , Tanggal 07 Maret 2022
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Dik/44/III/RES.1.24/2022, tanggal 07 Maret 2022
Maka kemudian tidak kami temukan surat perintah penangkapan sebagai salah satu dasar hukum dikeluarkannya surat perintah penahanan terhadap para Pemohon tersebut, maka dalam hal ini dapat kami sampaikan bahwa terjadi kesalahan prosedural dalam proses penangkapan terhadap Pemohon I dan Pemohon II, diantaranya yaitu:
- LP/B/31/III/2022/SPKT/POLRESKEDIRI/POLDA JAWA TIMUR , Tanggal 07 Maret 2022
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Dik/44/III/RES.1.24/2022, dikeluarkan pada tanggal 07 Maret 2022
- Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon pada hari Selasa tanggal 8 Maret Pukul 02.00 dini hari di Dsn Gadungan Barat Rt/Rw 002/004 Ds. Gadungan Kec. Puncu Kab. Kediri, dilakukan secara sewenang wenang dengan mengesampingkan hak Pemohon I dan Pemohon II
- Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon pada hari Selasa tanggal 8 Maret Pukul 02.00 dini hari di Dsn Gadungan Barat Rt/Rw 002/004 Ds. Gadungan Kec. Puncu Kab. Kediri, dilakukan tanpa menunjukkan adanya surat perintah penangkapan. Hal ini mengindikasikan bahwa penangkapan dilakukan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup.
- Bahwa pihak Keluarga Pemohon I dan Pemohon II menerima Surat Perintah Penangkapan No. Sprint.Kap/49/III/RES.1.24/2022 atas nama Agus Hermawan Alias Agus Bimbo Bin Sukari dan Surat Perintah Penangkapan No. Sprint.Kap/48/III/RES.1.24/2022 atas nama Rizky Budi Candra Prasetyo Alias Lutung Bin Sunari, bersamaan dengan dikeluarkannya surat Perintah Penahanan tertanggal 08 Maret 2022 pukul 21.00 wib
Hal ini tidak dapat dibenarkan karena dugaan tindak pidana yang di persangkakan terhadap Para Pemohon bukanlah pidana tangkap tangan sebagaimana yang di atur dalam pasal18 ayat (2) KUHAP dan jelas jelas telah menyalahi ketentuan pasal 18 ayat (3) KUHAP, yang berbunyi:
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)harus diberikan diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan
Maka penangkapan terhadap Para Pemohon adalah tidak sah menurut hukum.
- Bahwa dalam Surat Perintah Penahanan tertanggal 08 Maret 2022 yang dikeluarkan di Pare di tanda tangani oleh Ajun Komisari Polisi Rizkika Atmadha, SIK atas nama KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEDIRI KASAT RESKRIM (selaku Penyidik) disebutkan dalam uraian singkat persangkaan terhadap Pemohon yaitu:
Karena diduga keras berdasarkan bukti yang cukup pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2021 sekira pukul 12.00 WIB di dalam rumah di Dsn Gadungan Barat Rt/Rw 002/004 Ds. Gadungan Kec.Puncu Kab. Kediri, telah melakukan tindak pidana persetubuhandan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) Subspasal82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UUNomor 1 Tahun 2016 tentangperubahankedua atasUU RI No 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakmenjadi Undang Undang.
Maka kemudian sampaikan fakta nya bahwa:
- Tidak diketemukan yang disebutkan sebagai “hari Minggu tanggal 23 Desember pada kalender tahun 2021”.
- Bahwa “hari minggu “ pada bulan Desember 2021 jatuh pada tanggal 5, tanggal 12, tanggal 19, tanggal 26
- Bahwa tanggal 23 Desember tahun 2021 jatuh pada hari Kamis, dan bukan hari minggu
Oleh karena hal tersebut kami berpendapat bahwa dugaan tindak pidana yang di persangkakan terhadap Para Pemohon adalah fiktif/ tidak jelas waktu kejadiannya/ tidak jelas/ tidak dapat dibuktikan karena hari dan tanggal yang dimaksud sebagai terjadinya perkara tidak ada/ fiktif, sehingga peristiwa pidananya pun secara hukum harus di anggap tidak ada dan atau sehingga patut dianggap tidak pernah terjadi.
- Bahwa salah satu dasar diterbitkannya surat perintah penahanan adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/31/III/2022/SPKT/POLRESKEDIRI /POLDA JAWA TIMUR , Tanggal 07 Maret 2022 ; bahwa kami berpendapat bahwa secara substantif tempat kejadian perkara pada LP/B/31/III/2022/SPKT/POLRESKEDIRI /POLDA JAWA TIMUR sangat tidak sesuai dengan tempat kejadian perkara yang di dalilkan pada dugaan pidana pada Surat Perintah Penahanan Nomor SPP/60/III/RES.1.24/2022 terhadap atas nama Pemohon I dan Surat Perintah Penahanan Nomor SPP/58 /III/RES.1.24/2022 terhadap atas nama Pemohon II
- Bahwa Para Pemohon dalam memberikan keterangan selama masa penahanannya dengan kondisi dibawah tekanan/ paksaan/ kekerasan dari pihak Termohon sehingga tidak bisa memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim sebagaimana seharusnya di atur dalam Pasal 52 KUHAP.
Akan tetapi pada faktanya Termohon sebagai Pejabat penegak hukum justru melakukan perbuatan pidana penganiayaan/melanggar suatu kewajibankhusus dari jabatannyaatau pada waktu melakukan perbuatan pidanamemakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya.
- PETITUM
Berdasarkan pada argumen dan fakta – fakta yuridis diatas, Para Pemohon memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menyatakan Permohonan Praperadilan Para Pemohon diterima seluruhnya
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Penangkapan dan Penahanan terhadap Para Pemohon sebagai sesorang dengan dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Kediri adalah tidak sah dan tidak berdasarkan/ menyalahi prosedur yang diatur oleh Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan atau atas dasar hukum yang berlaku, dan oleh karenanya penahanan termohon batal demi hukum
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penahanan atas diri Para Pemohon oleh Termohon
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan terhadap Para Pemohon
- Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabatnya
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang menurut ketentuan hukum yang berlaku
Sepenuhnya kami memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara A Quo dengan berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan kemanusiaan.
Apabila yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa Permohonan perkara A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya |