Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
174/Pdt.Bth/2019/PN Gpr SUYOTO 1.Siti Nur Fauzimah
2.PT Bank Perkreditan Rakyat Dhaha Ekonomi
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Malang
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 174/Pdt.Bth/2019/PN Gpr
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYOTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS MANFALUTHI, SH.MH.Suyoto
Tergugat
NoNama
1Siti Nur Fauzimah
2PT Bank Perkreditan Rakyat Dhaha Ekonomi
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sei uruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar ;

 
 

 

 

’ Menyalakan Pelawan adalah pemilik sah atas Obyek Perlawanan berupa sebidang •_anah beserta bangunan rumah diatasnva sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 204/Desa Bulu. Gambar Situasi Tanggal 09-08-1997 Nomor 7069, luas 155 M2 tetulis atas nama SUYOTO, terletak di Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri

  1. Menyatakan Para Terlawan dan Turut Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah penjualan lelang tanggal 1 Nopember 2018 yang dilakukan oleh Terlawan III atas permohonan dari Terlawan II terhadap Obyek Perlawanan berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 204/Desa Bulu, Gambar Situasi Tanggal 09-08-1997 Nomor 7069, luas 155 M2 tetulis atas nama SUYOTO, terletak di Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri ;
  3. Menyatakan Terlawan I bukan pembeli lelang yang beritikat baik dalam membeli Obyek Perlawanan dan oleh karena itu pembeliannya adalah batal atau tidak sah ;
  4. Menyatakan peralihan hak/balik nama sertipikat atas Obyek Perlawanan dari atas nama Pelawan (i.c. Suyoto) menjadi atas nama Terlawan I (i.c. Siti Nur Fauzimah) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  5. Menyatakan permohonan eksekusi pengosongan atas Obyek Perlawanan yang diajukan oleh Terlawan I, terdaftar dalam perkara nomor 05/Pdt.Eks/2019/PN Gpr. tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya tidak dapat dilaksanakan (non eksekulabet) karena obyek yang akan dieksekusi diperoleh secara melawan hukum ;
  6. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak