Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 175.957.097,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 167.707.562,- (Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) dan bunga sebesar Rp 8.249.535,- (Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 00985 atas nama Tri Sunarti dengan luas 649 m2 (enam ratus empat puluh sembilan meter persegi) yang beralamat di Tiru Lor, Kecamatan Gurah , Kabupaten Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|