Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 75.957.332,- (Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh dua rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 61.376.987,- (Enam Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh rupiah) dan bunga sebesar Rp. 14.580.345,- (Empat Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima rupiah) oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa BPKB No O-02513996 atas nama Edi Sasongko dengan Type Kijang Inova E model Minibus yang beralamat di Dsn Senden RT4 RW3 Desa Senden kecamatan Kayen Kidul kabupaten Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|