bahwa Pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekira Jam 13.00 Wib, Saksi I dan Saksi II melaksanakan tugas Patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah ataij toko tempat berjualan Sdr. SUPENO beralamat Dsn. Puhrejo Ds. / Kec. Ngancar Kab.1 Kediri Mfenjual atap menyimpan Minuman beralkohol, selanjutnya Saksi melaporkan ke Pimpinan dan Saksi ditugaskan untuk melaksanakan tindakan Kepolisian berupa mengamankan Barang Bukti berupa Mjnuman beralkohol serta Pelaku dibewa ke Polsek Ngancar untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pasal 25 ayat (1) huruf b jo Pasal 41 huruf e jo Pasal 50 ayat (1) Perda No. 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum junto Pasal 2 jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Yo G. |