Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2018/PN Gpr SITI MAFTUCHAH Koperasi Simpan Pinjam KSP Karya Bakti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2018/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 30 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI MAFTUCHAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD THOHIR,S.AG, SH., MHSITI MAFTUCHAH
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam KSP Karya Bakti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.376.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran pelunasan hutang dari Penggugat sebesar Rp. 20.376.000,- ( Dua Puluh Juta Tiga Ratus tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 1114 tahun 2007 luas 838 M2  atas nama Pernggugat ( MAFTUCHAH) untuk diserahkan kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U :

Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak