Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian Surat Perjanjian tertanggal 1 desember 2021,Surat Perjanjian tertanggal 29 Desember 2021, Surat Pernyataan Pengakuan Hutang tertanggal 7 Juli 2022 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada penggugat
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pinjaman beserta tunggakan bunga sejumlah Rp.57.400.000.,- (Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) kekurangan hutang kepada penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas barang jaminan tersebut;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Tergugat melakukan Permohonan Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|