Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2024/PN Gpr WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIDODO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon dalam Paspor milik Pemohon sebagaimana Paspor Nomor XE419106 yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur pada tanggal 04 Januari 2023, dari yang tertulis dan terbaca AGOS MUHAJIR, menjadi tertulis dan terbaca WIDODO;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kediri atau Kantor Imigrasi terdekat, tentang Perbaikan Nama Pemohon Pada Data Keimigrasian perihal penulisan pada Nama Pemohon tersebut sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak