Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Gpr TYAS APRILLITASARI MARPIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TYAS APRILLITASARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARPIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pada tanggal 27 April 2002 telah lahir anak perempuan yang diberi nama  TYAS APRILLITASARI merupakan anak ke-1 (satu) perempuan dari dari seorang ibu (SUMARSIH).
  3. Menyatakan Akte Kelahiran Nomor : 8821/VI/2002 yang kutipannya  diterbitkan oleh Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kediri tanggal 17 Juni 2002 adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu batal demi hukum.
  4. Memerintahkan Penggugat melaporkan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri untuk membuat catatan pinggir pada register akte kelahiran tersebut dan mencabut kutipan akta kelahiran dimaksud.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak