Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2024/PN Gpr | TRI YUNITA di sebut juga atau tertulis nama SRI YUNIPAH | 1.ARIES WIDORINl 2.PALUSBINGADI PUTRA, SH 3.WENI PRATO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2024/PN Gpr | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum serta bukti-bukti yang kuat 2. Menyatakan, para pihak tergugat dalam kwalitas wanprestasi gugatan point 32 poin 34 poin 35 poni 36 poin 37 poin 38 3. Menyatakan 98 karena hasil penjualan produksi dari perusahan mebel "Yunita" dalam anggaran dasar nomor 16 oleh para pihak tergugat PT HIGHTOUCH, Indonesia yang bekedudukan di Kabupaten Kediri tidak diberikan pada penggungat gugatan point5 5, sejak di mulai dari pembuatan anggaran dasar No. 103 pada tanggal 30-09-2000 (tiga puluh september dua ribu melainkan untuk membayar dan mengansur hal 6 perjanjian hutang-hutang dengan jaminan akta 16 tersebut 4. Menyatakan gugatan poin 99 poin 53 karena akta no 20 pada tanggal 07-12-2001 (tujuh desember dua ribu satu) yangisinya berbunyi dari tuntutan para pihak tergugat PT HIGHTOUCH, Indonesia untuk menyelesaikan hutang yang dipergunakan untuk kepentingan jalan beroprasional perserohan poin I Pasal I. Terbatas ini bernama PT HIGHTOUCH, Indonesia. Dalam anggaran dasar No. 103 yang sudah mendaptkan pengesahan dari depar temen kehakiman 5. Menyatakan gugatan poin 54 s/d point 57 waktu jatuh tempo perjanjian hutang piutang, penggugat kurang 4 tahun lebih 8 bulan lamanya 56x Rp 20.000.000 (tiga puluh juta rupiah) Rp. 1.680.000 .000 (satu milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) 6. Menyatakan gugatan poin 58 gugatan poin 59 jumlah uang tersebut diatas ini adalah dari hasil penjualan mebel dari perusahan mebel "yunita" yang di exspor di jual keluar negri, oleh para pihak tergugat (satu) para pihak tergugat PT Hightouch Indonesia yang menguasai seluruuh inverstaris mebel "yunita" dalam anggaran dasar No. 16 sejak dimulai dari perubahan anggaran dasar no 103 pada tanggal 30-09-2000 (tiga puluh september duaribu) hingga s/d jatuh tempo perjanjian 7. Menghukum gugatan poin 133 para pihak tergugat PT Higtouch Indonesia untuk membayar uang paksa atau uang (dwang som) kepada penggugat sebesar Rp5.000.000 (lima juta) rupiah apabila setiap harinya para pihak tergugat, tidak melaksanakan isi putusan ini yang mempunyai kekauatan hukum gugatan poin 32 poin 34 poin 35 poin 36 poim 37 poin 38 gugatan poin 45 gugatan poin 50 gugatan poin 94 8. menyatakan perserohan terbatas bernama terbatas PT HIGTOUCH, Indonesia dalam anggaran dasar nomor 103 pada tanggal 30-09-2000 (tiga puluh septembere dua ribu) yang isinya berbunyi poin 8 pasal 4 C Tercantum nama penggugat dengan jumlah uang sebesar Rp 34.400.000 (tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah ) sebagai saham yang dijanjikan pada penggugat 9. Menyatakan gugatan poin 95 gugatan poin 46 sikap dan tindakan para pihak tergugat telah memenuhi gugatan penggugat 10. meghukum guagatan poin 97 para pihak tergugat untuk membayar secara gandeng renteng untuk mrmbayar denda ganti rugi yang di derita oleh penggugat dengan jumlah uang tersebut RP 10.698.300 (sepuluh milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) yaitu dari nilai investaris dari perusahaan mebel yunita anggaran dasar no 16 yang menjadi modal semula perserohan terbatas gugatan poin 8 dimulai sejak dari tanggal 30-09-2000 guagatn pasal 1 poin 1 perserohan terbatas dalam anggaran dasar no 103 |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |